Percaya Diri memberikan kita kebebasan untuk melakukan kesalahan dan mengatasi dengan kegagalan tanpa membuat diri kita tidak berharga. Jika kita memiliki rasa percaya diri, secara tidak langsung dapat meningkatkan rasa percaya diri orang lain juga.
Selain itu, kebanyakan orang segan untuk mengembalikan sesuatu hal yang dilemparkan oleh seseorang yang gugup, meraba-raba dan terlalu menyesali yang telah diperbuat. Di lain pihak, anda mungkin dengan cepat terpengaruhi oleh seseorang yang berbicara dengan jelas, yang lebih mengutamakan pikiran yang jernih, yang menjawab pertanyaan dengan pasti, dan selalu siap dan tidak malu mengakui jika dia tidak mengetahui tentang suatu hal.
jadi berapa tingkat Kepercayaan Diri anda jika bisa dinilai dengan skala 1-10? Apakah Anda termasuk memiliki kepercayaan Diri yang rendah? ada berita bagus untuk anda, ternyata rasa Percaya Diri dapat ditelaah dan dibangun.
mari kita mulai proses membangun rasa Percaya Diri. Mohon diingat tidak ada solusi instant untuk itu. Namun seperti kata pepatah; “Practice make a man perfect.” Jadi yang harus Anda lakukan adalah mencoba dan mengimplementasikan tips berikut dalam kehidupan sehari-hari.
1. Kenali rasa ketidaknyamanan Anda:
Kita semua memiliki rasa ketidaknyamanan. Bisa muncul karena jerawat di muka anda, selalu menyesali, tidak nyaman pada teman-teman anda. Memberikan nama pada sesuatu hal yang dapat membuat anda merasa tidak berharga, malu atau rendah dapat membantu melawan hal-hal tersebut. Anda bisa menuliskan pikiran anda pada sehelai kertas dan ini dapat membuat perasaan Anda lebih ringan dan bahagia. Ingat tidak ada seorang pun yang sempurna. Orang-orang disebelah Anda mungkin juga memiliki banyak rasa ketidaknyamanan yang sama dengan anda. Jika dengan menuliskan masalah anda tidak cukup membantu, anda bisa membicarakannya dengan teman dekat anda atau seseorang yang anda cintai. Membagi pikiran anda akan menolong meringankan beban yang anda tanggung sendiri.
2. Kenali kesuksesan anda:
Tidak jadi soal seberapa besar perasaan ketidaknyamanan anda, Tuhan telah memberkahi diantara kita dengen suatu bakat tertentu. Temukan sesuatu hal yang anda ahli dan jago di bidang itu dan fokuslah untuk mengembangkannya. Rendah diri adalah pernyataan pikiran yang mendeklarasikan diri anda sebagai Korban. jangan biarkan diri anda menjadi Korban.
3. Bersyukurlah atas apa yang anda miliki :
waktu membuktikan akar dari perasaan ketidaknyamanan dan tidak percaya diri adalah perasaan selalu tidak cukup atas kepemilikan sesuatu, apakah itu pengakuan emosional, keberuntungan, uang, dll. Dengan mengakui dan menghargai apa yang kita miliki, anda dapat melawan perasaan tidak utuh dan tidak puas. Menemukan kedamaian dalam diri akan membangkitkan percaya diri anda.
4. Selalu berpikiran postif :
Hindari mendapatkan rasa kasihan dan simpati dari orang lain. jangan pernah membuat orang lain memiliki rasa rendah terhadap anda, mereka bisa merasa sepert itu hanya dengan seijin anda. Jika anda terus menerus benci dan merendahkan diri anda sendiri, orang akan melakukan dan menilai anda seperti itu. Anda harus berbicara positif tentang diri anda,tentang masa depan anda, dan tentang kemajuan anda.Jangan pernah takut menunjukkan kekuatan dan qualitas anda pada orang lain.
5. Berpakaian rapih :
Walaupun pakaian tidak membuat orang lebih berkualitas, tapi dapat mempengaruhi cara berpikir kita terhadap diri kita sendiri. Ketika kita tidak terlihat bagus, maka perasaan anda juga tidak bagus. dan ini dapat merubah cara anda membawa diri anda sendiri dan berinteraksi dengan orang lain. Ini bukan berarti anda harus menyediakan uang yang banyak untuk belanja baju. Daripada membeli banyak pakaian murah, lebih baik membeli beberapa baju dengan kualitas tinggi. Dalam jangka waktu yang lama juga akan menghemat pengeluaran, sebab baju yang lebih bagus dan sedikit lebih mahal akan lebih kuat dibandingkan baju yang jelek dengan harga yang murah.
6. Berjalan dengan cepat:
Gaya berjalan sangat berbicara banyak tentang kepribadian anda. apakah lambat?seperti kelelahan?menyakitkan? atau enerjik? orang dengan rasa percaya diri bagus akan berjalan lebih cepat. Mereka memiliki tempat yang harus dituju, orang yang harus ditemui, pekerjaan penting yang harus dilakukan. Anda dapat meningkatkan kecepatan langkah jalan anda. Berjalan 25% lebih cepat dari sebelumnya akan dapat membuat anda terlihat dan merasa lebih penting.
7. Berikan pujian kepada orang lain:
Ketika berpikir negatif tentang diri kita, kadang kita juga melakukan hal yang sama pada orang lain dalam bentuk hinaan dan gosip. Hindari bergosip ria yang mana dapat menusuk diri anda sendiri dan berusaha memberikan pujian pada orang-orang disekitar anda. Dalam prosesnya, anda akan menjadi disukai dan dapat membangun rasa percaya diri. Dengan melihat sisi yang terbaik dari orang lain,secara tidak langsung membawa hal yang terbaik pada diri sendiri.
8. Duduk di bangku paling depan:
Orang-orang ‘Aliran belakang’ mungkin dapat bersenang-senang di sekolah atau di kuliah pada saat duduk di belakang, tapi itu tidak akan memberikan dorongan untuk membangun rasa percaya diri. Jangan pernah takut untuk diperhatikan. Dengan memutuskan untuk duduk di baris depan,anda dapat menghilangkan ketakutan yang tak beralasan karena diperhatikan dan dapat membangun kepercayaan diri anda.
9. Berbicaralah :
Penelitian membuktikan banyak orang takut berbicara atau bertanya pada grup diskusi atau acara umum. Mereka takut akan dinilai orang lain karena berbicara sesuatu yang konyol. Padahal, orang kebanyakan lebih menerima daripada yang kita bayangkan. Kenyataannya kebanyakan orang memiliki ketakutan yang sama persis. Dengan berusaha berbicara setidaknya sekali di setiap diskusi kelompok, anda akan menjadi pembicara yang bagus, lebih percaya diri tentang pikiran anda, dan akan dikenali sebagai leader oleh rekan-rekan anda.
10. Berolahraga:
Pikiran yang sehat muncul dari badan/ fisik yang sehat pula. Jika anda dalam kondisi fit, anda akan memiliki energi positif. Jika anda tidak fit, anda akan merasa tidak menarik. Ini akan menyebabkan kemerosotan akhlak. Sedikit disiplin dalam hidup anda dapat membantu banyak dalam pencapaian rasa percaya diri anda yang lebih tinggi.
11. Senyum:
Last but not the least; coba untuk tersenyum sesering mungkin. Orang selalu menyenangi wajah yang penuh senyum. Orang akan selalu welcome jika kontak dengan anda. Wajah yang selalu tersenyum akan selalu menerima kehangatan dan rasa sayang. Penerimaan yang baik dari orang lain akan meningkatkan rasa percaya diri kita.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7912358
Minggu, 17 April 2011
Kunci Hidup Sehat di Usia Tua
1. Hindari stress
Setiap jaringan di dalam tubuh dikendalikan oleh suatu interaksi kompleks bahan-bahan kimiawi yang beredar dalam aliran darah dan hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjar kelenjar endokrin yang dikendalikan oleh kelenjar utama yang berada di otak , sehingga proses-proses intelektual dan emosi yang terjadi di tempat lain di dalam otak mempengaruhi tubuh kita. Sampai saat ini kita belum memahami dengan jelas cara bagaimana bahan-bahan kimiawi otak berkaitan dengan gagasan dan emosi, tetapi hal yang penting adalah bahwa keadaan pikiran kita mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan tubuh kita.
Ketegangan, kecemasan, stres, emosi pasif seperti berkabung, merasa gagal, amarah yang ditekan menghasilkan hormon-hormon yang menekan sistem kekebalan tubuh kita. Oleh karena itu pengendalian stres sangatlah penting untuk menuju hari tua yang sehat dan tetap berkualitas.
2. Cukup istirahat dan rekreasi
Pada umumnya orang dewasa dianggap cukup istirahat apabila dapat tidur nyenyak 6-8 jam dalam 1 hari . Istirahat ini sangat perlu bagi sel-sel tubuh kita untuk dapat beregenerasi menggantikan sel-sel tubuh yang sudah tidak baik lagi atau rusak. Sayangnya , justru banyak lanjut usia yang punya keluhan tidak dapat tidur karena stres dan adanya gangguan berbagai macam penyakit seperti rematik, penyakit jantung koroner, kencing manis dan kanker.
Dengan membiasakan tidur teratur dan cukup istirahat serta selalu berusaha mempertahankan kesehatan tubuh dan memeriksakan diri secara teratur pada dokter keluarga terhadap penyakit yang di derita akan membuat hari tua yang lebih baik dan berguna. Rekreasi juga merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghindari stres dan Melepaskan ketegangan sehingga seseorang menjadi rileks. Cukup rekreasi membuat seseorang menjadi lebih tenang dan terlepas dari segala persoalan yang menghimpit,sehingga lebih memudahkan seseorang dapat istirahat dan tidur lebih banyak.
3. Cukup Olah raga
Berolah raga secara teratur kemungkinan menderita sakit lebih rendah dibandingkan dengan orang yang kerjanya hanya duduk-duduk saja. Olah raga sangat bermanfaat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan memungkinkan kita untuk menghadapi stress. Olah raga telah terbukti berhasil mengatasi depresi , juga merupakan senjata yang ampuh melawan penyakit jasmani. Jenis dan takaran olah raga bersifat individu sehingga perlu di konsultasikan dengan dokter keluarganya.
4. Makan cukup gizi (bergizi, berimbang, beragam, dan aman
Nutrisi yang baik merupakan bagian yang penting bagi setiap orang yang mau hidup hari tuanya berguna dan bebas dari penyakit degeneratif. Untuk memenuhi kecukupan gizi sangat dianjurkan penganeka ragaman makanan, agar semua zat gizi yang di perlukan oleh tubuh dapat dipenuhi dari makanan. Untuk menghambat proses degeneratif selain kecukupan gizi juga penting diperhatikan keseimbangan gizi sehingga masing-masing zat gizi tersedia dalam jumlah cukup dan ratio yang optimal sehingga tubuh dapat memperoleh cukup energi , cukup memproduksi hormon, enzym, dan zat kekebalan lain yang sangat diperlukan tubuh, dan juga dapat menggantikan bagian-bagian sel yang rusak. Kekurangan gizi akan mengakibatkan tubuh dapat menjadi sakit, tetapi kelebihan gizi dalam hal ini obesitas berakibat kurang baik dan juga dapat menimbulkan berbagai macam kelainan yang mempercepat terjadinya berbagai macam penyakit degeneratif.
5. Mempertahankan berat badan ideal
Berat badan ideal seseorang dapat dihitung secara kasar dengan rumus sbb :
BB Ideal = ( TB - 100 )Kg - 10%( TB - 100 )Kg
contoh: TB = 165 cm
BB Ideal = ( 165 - 100 ) - 10%( 165 - 100 )
= 65 - 6,5
= 58,5 Kg
Untuk mempertahankan berat badan ideal, harus ada keseimbangan antara masukan gizi makanan dan energi yang dibutuhkan. Masukkan gizi diperoleh dari makanan sehari-hari yang diatur dan disesuaikan dengan berat badan dan tinggi badan serta kondisi penyakit yang menyertai dan kebutuhan energi yang diperlukan dimana setiap orang itu berbeda sehingga pengaturan berat badan ideal itu perlu ditangani oleh tenaga medis dalam upaya menjadi sehat di hari tua.
6. Hindari Merokok dan Alkohol
Tembakau banyak di hubungkan dengan peningkatan terjadinya arterosklerosis, kanker , penuaan dini dan penyakit degeneratif seperti penyakit jantung,dll.
7. Hindari Polutan
Dalam era industrialisasi seperti sekarang ini, sungguh sangat tidak mudah menghindari diri dari polutan yang masuk kedalam tubuh. Kendati demikian kita dapat meminimalisasi ancaman polutan terhadap kesehatan kita dan membuat hidup kita lebih panjang serta menjadi lebih produktif dengan olah raga yang telah disesuaikan dengan umur, penyakit yang diderita , mengkonsumsi suplemen antioksidan , dan tata menu makanan yang benar.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7883123
Setiap jaringan di dalam tubuh dikendalikan oleh suatu interaksi kompleks bahan-bahan kimiawi yang beredar dalam aliran darah dan hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjar kelenjar endokrin yang dikendalikan oleh kelenjar utama yang berada di otak , sehingga proses-proses intelektual dan emosi yang terjadi di tempat lain di dalam otak mempengaruhi tubuh kita. Sampai saat ini kita belum memahami dengan jelas cara bagaimana bahan-bahan kimiawi otak berkaitan dengan gagasan dan emosi, tetapi hal yang penting adalah bahwa keadaan pikiran kita mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan tubuh kita.
Ketegangan, kecemasan, stres, emosi pasif seperti berkabung, merasa gagal, amarah yang ditekan menghasilkan hormon-hormon yang menekan sistem kekebalan tubuh kita. Oleh karena itu pengendalian stres sangatlah penting untuk menuju hari tua yang sehat dan tetap berkualitas.
2. Cukup istirahat dan rekreasi
Pada umumnya orang dewasa dianggap cukup istirahat apabila dapat tidur nyenyak 6-8 jam dalam 1 hari . Istirahat ini sangat perlu bagi sel-sel tubuh kita untuk dapat beregenerasi menggantikan sel-sel tubuh yang sudah tidak baik lagi atau rusak. Sayangnya , justru banyak lanjut usia yang punya keluhan tidak dapat tidur karena stres dan adanya gangguan berbagai macam penyakit seperti rematik, penyakit jantung koroner, kencing manis dan kanker.
Dengan membiasakan tidur teratur dan cukup istirahat serta selalu berusaha mempertahankan kesehatan tubuh dan memeriksakan diri secara teratur pada dokter keluarga terhadap penyakit yang di derita akan membuat hari tua yang lebih baik dan berguna. Rekreasi juga merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghindari stres dan Melepaskan ketegangan sehingga seseorang menjadi rileks. Cukup rekreasi membuat seseorang menjadi lebih tenang dan terlepas dari segala persoalan yang menghimpit,sehingga lebih memudahkan seseorang dapat istirahat dan tidur lebih banyak.
3. Cukup Olah raga
Berolah raga secara teratur kemungkinan menderita sakit lebih rendah dibandingkan dengan orang yang kerjanya hanya duduk-duduk saja. Olah raga sangat bermanfaat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan memungkinkan kita untuk menghadapi stress. Olah raga telah terbukti berhasil mengatasi depresi , juga merupakan senjata yang ampuh melawan penyakit jasmani. Jenis dan takaran olah raga bersifat individu sehingga perlu di konsultasikan dengan dokter keluarganya.
4. Makan cukup gizi (bergizi, berimbang, beragam, dan aman
Nutrisi yang baik merupakan bagian yang penting bagi setiap orang yang mau hidup hari tuanya berguna dan bebas dari penyakit degeneratif. Untuk memenuhi kecukupan gizi sangat dianjurkan penganeka ragaman makanan, agar semua zat gizi yang di perlukan oleh tubuh dapat dipenuhi dari makanan. Untuk menghambat proses degeneratif selain kecukupan gizi juga penting diperhatikan keseimbangan gizi sehingga masing-masing zat gizi tersedia dalam jumlah cukup dan ratio yang optimal sehingga tubuh dapat memperoleh cukup energi , cukup memproduksi hormon, enzym, dan zat kekebalan lain yang sangat diperlukan tubuh, dan juga dapat menggantikan bagian-bagian sel yang rusak. Kekurangan gizi akan mengakibatkan tubuh dapat menjadi sakit, tetapi kelebihan gizi dalam hal ini obesitas berakibat kurang baik dan juga dapat menimbulkan berbagai macam kelainan yang mempercepat terjadinya berbagai macam penyakit degeneratif.
5. Mempertahankan berat badan ideal
Berat badan ideal seseorang dapat dihitung secara kasar dengan rumus sbb :
BB Ideal = ( TB - 100 )Kg - 10%( TB - 100 )Kg
contoh: TB = 165 cm
BB Ideal = ( 165 - 100 ) - 10%( 165 - 100 )
= 65 - 6,5
= 58,5 Kg
Untuk mempertahankan berat badan ideal, harus ada keseimbangan antara masukan gizi makanan dan energi yang dibutuhkan. Masukkan gizi diperoleh dari makanan sehari-hari yang diatur dan disesuaikan dengan berat badan dan tinggi badan serta kondisi penyakit yang menyertai dan kebutuhan energi yang diperlukan dimana setiap orang itu berbeda sehingga pengaturan berat badan ideal itu perlu ditangani oleh tenaga medis dalam upaya menjadi sehat di hari tua.
6. Hindari Merokok dan Alkohol
Tembakau banyak di hubungkan dengan peningkatan terjadinya arterosklerosis, kanker , penuaan dini dan penyakit degeneratif seperti penyakit jantung,dll.
7. Hindari Polutan
Dalam era industrialisasi seperti sekarang ini, sungguh sangat tidak mudah menghindari diri dari polutan yang masuk kedalam tubuh. Kendati demikian kita dapat meminimalisasi ancaman polutan terhadap kesehatan kita dan membuat hidup kita lebih panjang serta menjadi lebih produktif dengan olah raga yang telah disesuaikan dengan umur, penyakit yang diderita , mengkonsumsi suplemen antioksidan , dan tata menu makanan yang benar.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7883123
Resiko Tidur dengan Hewan Peliharaan
Apakah Anda termasuk orang yang suka mencium dan tidur bersama dengan hewan peliharaan? Jika ya, Anda perlu waspada. Sebuah studi mengatakan hewan peliharaan bisa menularkan penyakit berbahaya, meningitis.
Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).
CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.
Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.
Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.
"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.
Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659
Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).
CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.
Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.
Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.
"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.
Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659
Resiko Tidur dengan Hewan Peliharaan
Apakah Anda termasuk orang yang suka mencium dan tidur bersama dengan hewan peliharaan? Jika ya, Anda perlu waspada. Sebuah studi mengatakan hewan peliharaan bisa menularkan penyakit berbahaya, meningitis.
Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).
CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.
Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.
Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.
"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.
Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659
Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).
CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.
Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.
Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.
"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.
Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.
Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659
Etika dan Profesionalisme
Pengertian Etika dan Profesionalisme
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.
Cyber Law
Terminologi
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement)
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global
Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan
Celah Kejahatan/Dampak Negatif Teknologi Informasi
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
Penggunaan kartu kredit milik orang lain
Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
Adanya spamming email
Pornografi
Dapatkah Dunia Cyber Diatur?
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur
Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh
Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur
Cyber Law
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangat luas
Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
Kebutuhan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
Transaksi elektronik memiliki cakupan yang sangat luas, baik mengenai subyeknya yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya, maupun mengenai obyeknya yang meliputi berbagai barang dan jasa
Karakteristik Transaksi E-Commerce
Transaksi tanpa batas: Sebelum era Internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional, sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri
Transaksi anonym: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui Internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya
Produk digital dan non digital: Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui Internet dengan cara men-download secara elektronik
Produk barang tak berwujud: Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui Internet
Mengapa Penting?
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme .
Yang Perlu Diatur
Pertama, terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran
Kedua, seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan
Ketiga, perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik
Keempat, perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar
1. Cyberlaw di Indonesia
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
2. Cyberlaw di Singapura
Beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 danElectronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
3. Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Sumber:
http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/21/cyberlaw-di-indonesia-malaysia-dan-singapore/
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/20/cyberlaw/
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement)
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global
Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan
Celah Kejahatan/Dampak Negatif Teknologi Informasi
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
Penggunaan kartu kredit milik orang lain
Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
Adanya spamming email
Pornografi
Dapatkah Dunia Cyber Diatur?
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur
Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh
Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur
Cyber Law
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangat luas
Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
Kebutuhan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
Transaksi elektronik memiliki cakupan yang sangat luas, baik mengenai subyeknya yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya, maupun mengenai obyeknya yang meliputi berbagai barang dan jasa
Karakteristik Transaksi E-Commerce
Transaksi tanpa batas: Sebelum era Internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional, sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri
Transaksi anonym: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui Internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya
Produk digital dan non digital: Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui Internet dengan cara men-download secara elektronik
Produk barang tak berwujud: Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui Internet
Mengapa Penting?
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme .
Yang Perlu Diatur
Pertama, terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran
Kedua, seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan
Ketiga, perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik
Keempat, perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar
1. Cyberlaw di Indonesia
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
2. Cyberlaw di Singapura
Beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 danElectronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
3. Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Sumber:
http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/21/cyberlaw-di-indonesia-malaysia-dan-singapore/
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/20/cyberlaw/
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
IT-Forensik, IT-Audit, dan Perbedaan Keduanya
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
• Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
• Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
• Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
• Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
• Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
TI Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). TI Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Tools yang digunakan
Tools yang digunakan untuk IT Audit dan IT Forensik
1. Hardware
* Harddisk IDE dan SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
* Memori yang besar (1 - 2 GB RAM)
* Hub, Switch, keperluan LAN
* Legacy hardware (8088s, Amiga)
* Laptop Forensic Workstations
2. Software
* Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/ )
* Erase/Unerase tools : Diskscrub/Norton utilities
* Hash utility (MD5, SHA1)
* Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/ )
* Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
* Forensic toolkits
o Unix/Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX
o Windows : Forensic Toolkit
* Disk editors (Winhex)
* Forensic aquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
* Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com/ ) untuk memproteksi bukti-bukti
Sumber :
• http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
• http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.htm
• http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit
• http://utomoutami.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-forensic-sebelum-kita.html
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
• Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
• Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
• Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
• Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
• Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
TI Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). TI Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Tools yang digunakan
Tools yang digunakan untuk IT Audit dan IT Forensik
1. Hardware
* Harddisk IDE dan SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
* Memori yang besar (1 - 2 GB RAM)
* Hub, Switch, keperluan LAN
* Legacy hardware (8088s, Amiga)
* Laptop Forensic Workstations
2. Software
* Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/ )
* Erase/Unerase tools : Diskscrub/Norton utilities
* Hash utility (MD5, SHA1)
* Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/ )
* Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
* Forensic toolkits
o Unix/Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX
o Windows : Forensic Toolkit
* Disk editors (Winhex)
* Forensic aquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
* Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com/ ) untuk memproteksi bukti-bukti
Sumber :
• http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
• http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.htm
• http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit
• http://utomoutami.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-forensic-sebelum-kita.html
Etika Penggunaan Teknologi informasi
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
CONTOH KASUS PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN ETIKA.
1. Kasus video asusila selebriti, yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari
Pada pertengahan tahun 2010 silam, kasus video asusila ariel peterpan dengan beberapa selebritis paling banyak dibicarakan. Video yang semula dibuat untuk kepentingan dan koleksi pribadi kemudian disebarluaskan ke publik oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Sehingga para pelaku video asusila tersebut harus berurusan dengan polisi. Bagaimanapun tindakan perzinahan itu melanggar norma-norma agama, sosial, kesusilaan, kesopanan. Apalagi pada masyarakat Timur, perzinahan adalah hal yang sangat tabu bahkan di negara barat sendiri, kasus video porno adalah hal yang sangat memalukan. Beberapa tahun lalu ada suatu pergerakkan yang menggalakkan jangan bugil di depan kamera, tetapi hal tersebut diabaikan bgitu saja, padahal itu mencegah orang-orang untuk tidak bugil di depan kamera dan mencegah perbuatan-perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk keperluan pribadi. Solusi untuk masalah ini adalah perkuat undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena undang-undang ITE ini dianggap belum mampu mengikat secara kuat, undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas. Dan perkuat Undang-undang Pornografi, sehingga masyarakat tidak akan sembarangan berbuat asusila.
2. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya
Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya.
Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain.
Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova.
Solusi : artikel ini saya dapatkan melalui situs lokal, masih berhunbungan dengan kasus diatas tetapi solusi untuk pencegahan pembobolan bank untuk di Indonesia.
Ada beberapa perspektif yang dapat dikembangkan dari kasus pembobolan bank, belakangan ini. Satu, kondisi perpolitikan dan kepastian hukum masih berada di wilayah abu-abu. Akibatnya, para pelaku beberapa kasus pembobolan bank atau hampir semua pelakunya tidak dihukum setimpal.Dua, lemahnya sistem pengawasan internal di bank bersangkutan bikin fungsi cabang bank menjadi fungsi yang menumpangtindihkan bisnis dengan kontrol. Cabang bank seperti menjadi pusat kekuasaan pemimpin cabang, sehingga sulit dideteksi dengan sistem pengawasan yang lemah.
Tiga, masalah mental dan moral pegawai bank itu sendiri. Boleh jadi, problem ini memang rumit karena melibatkan banyak dimensi dan banyak orang. Tapi, boleh jadi, hal itu dilatari lingkungan dan jenjang karier. Karyawan yang kariernya mentok karena perubahan kondisi internal yang didilakukan manajemen atau pemilik membuatnya berpikiran pendek. Apalagi jika lingkungan atau debitor mengiming-imingi dengan kekayaan.
Di luar itu, selain dipicu moral hazard pegawai bank, kasus-kasus pembobolan bank belakangan ini juga disebabkan tak mampunya sistem pengawasan BI mencegah kejahatan secara dini. Karena itu, selain perlu meningkatkan kompetensi jajaran pengawas bank, BI juga perlu mengonsolidasikan fungsi pengawasan dan pemeriksaannya.
Sistem pengawasan dengan pendekatan kepatuhan perlu ditindaklanjuti dengan mempercepat pelaksanaan sistem risk-based supervision ke seluruh jajaran perbankan tak terkecuali. Apalagi, risiko operasional belakangan ini mulai banyak terjadi. Tidak terbatas pada bank pemerintah dan swasta nasional, tapi juga bank-bank yang dimiliki pihak asing.
Langkah perbaikan organisasi di bidang pengawasan ini perlu dilakukan agar pembobolan bank oleh pemilik, pengurus, dan pegawai bank tidak terjadi lagi. Pengalaman mengajarkan, kepemilikan bank di Indonesia rawan moral hazard dan sistemnya memungkinkan terbukanya pintu yang lebar bagi moral hazard.
Masih adanya program penjaminan adalah salah satu contohnya. Apalagi, tidak semua bank sudah menerapkan manajemen risiko secara benar. Bahkan, komisaris independen dan direktur kepatuhan cenderung sekadar pajangan karena begitu kuatnya pengaruh pemilik bank.
Karena itu, BI perlu mempercepat penerapan manajemen risiko kepada seluruh bank. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan BI secara umum dan pemeriksaan khusus hanya untuk fit and proper test, pemeriksaan modal dan kualitas aktiva produktif, serta penerapan know your customer (KYC). BI baru akan mengawasi secara intensif jika suatu bank memiliki potensi kesulitan. Artinya, kalau suatu bank tidak sedang terjepit kesulitan, ia tidak diawasi secara intensif.
Padahal, ketaksehatan bank bisa datang kapan saja. Apalagi, dalam situasi sekarang yang rawan peningkatan non performing loans (NPL), rendahnya kapasitas kredit, dan tekanan risiko operasional, kinerja bank bisa memburuk mendadak.
Harusnya, pengawasan bank pada umumnya langsung menyangkut aspek moral, khususnya dalam pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kredit grup yang dilatari perangkapan pemilik dan pengurus bank serta debitor mestinya tidak bisa ditolelir lagi. Sebab, kejahatan bank lewat kredit fiktif dan BMPK ini telah mengusik rasa keadilan publik.
Saat ini, BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/8/PBI/2003 tentang manajemen risiko bank umum. Ia meliputi risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, hukum, reputasi, strategi, dan kepatuhan. Tapi, bank berukuran lebih kecil dan kompleksitas usahanya masih rendah hanya dikenai empat risiko, yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, dan operasional.
Haruskah seluruh bank menerapkan semua aspek risiko tanpa membedakan bank besar ataupun bank kecil? Artinya, risiko reputasi dan kepatuhan harusnya tidak melulu diberlakukan bagi bank besar. Bank kecil yang sebagian besar dikelola keluarga juga perlu menerapkan keduanya.
Untuk mendorong efektivitas pengawasan bank, sekurangnya, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan. Misalnya, penerapan internal control yang baik, sumber daya manusia yang baik, penerapan good corporate governance, disiplin pasar, kompetensi jajaran pengawasan BI, dan law enforcement. Jangan sampai pemilik bank yang membobol banknya tidak bisa dijerat hukum pidana.
Jangan lagi terulang, sangat sedikit kasus pembobolan bank yang dilakukan pemiliknya dimejahijaukan. Padahal, 90% bank yang rusak pada waktu krisis menyimpan unsur pidana yang melibatkan pemilik dan pengurus bank.
Sedikitnya pembobol bank yang dihukum, karier karyawan bank yang mentok, dan pengawasan yang lemah seperti telah menginspirasii pembobol bank. Jangan biarkan bank terus dibobol. Sebab, tingkat kepercayaan masyarakat akan melemah dan risiko sistemik akan muncul bila hal itu terjadi pada bank-bank besar dengan kerugian yang besar pula.
Pemerintahan juga harus mampu menjebloskan para perompak bank. Sudah seharusnya kita bahu-membahu membersihkan bank dari perilaku menyimpang segelintir pekerja bank. Kendati kita masih punya bankir-bankir yang bermartabat
Sumber : http://www.dw-world.de/dw/article/0,,5842102,00.html
http://www.bcs.org
www.digi-ti.com
www.infobanknews.com
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
CONTOH KASUS PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN ETIKA.
1. Kasus video asusila selebriti, yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari
Pada pertengahan tahun 2010 silam, kasus video asusila ariel peterpan dengan beberapa selebritis paling banyak dibicarakan. Video yang semula dibuat untuk kepentingan dan koleksi pribadi kemudian disebarluaskan ke publik oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Sehingga para pelaku video asusila tersebut harus berurusan dengan polisi. Bagaimanapun tindakan perzinahan itu melanggar norma-norma agama, sosial, kesusilaan, kesopanan. Apalagi pada masyarakat Timur, perzinahan adalah hal yang sangat tabu bahkan di negara barat sendiri, kasus video porno adalah hal yang sangat memalukan. Beberapa tahun lalu ada suatu pergerakkan yang menggalakkan jangan bugil di depan kamera, tetapi hal tersebut diabaikan bgitu saja, padahal itu mencegah orang-orang untuk tidak bugil di depan kamera dan mencegah perbuatan-perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk keperluan pribadi. Solusi untuk masalah ini adalah perkuat undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena undang-undang ITE ini dianggap belum mampu mengikat secara kuat, undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas. Dan perkuat Undang-undang Pornografi, sehingga masyarakat tidak akan sembarangan berbuat asusila.
2. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya
Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya.
Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain.
Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova.
Solusi : artikel ini saya dapatkan melalui situs lokal, masih berhunbungan dengan kasus diatas tetapi solusi untuk pencegahan pembobolan bank untuk di Indonesia.
Ada beberapa perspektif yang dapat dikembangkan dari kasus pembobolan bank, belakangan ini. Satu, kondisi perpolitikan dan kepastian hukum masih berada di wilayah abu-abu. Akibatnya, para pelaku beberapa kasus pembobolan bank atau hampir semua pelakunya tidak dihukum setimpal.Dua, lemahnya sistem pengawasan internal di bank bersangkutan bikin fungsi cabang bank menjadi fungsi yang menumpangtindihkan bisnis dengan kontrol. Cabang bank seperti menjadi pusat kekuasaan pemimpin cabang, sehingga sulit dideteksi dengan sistem pengawasan yang lemah.
Tiga, masalah mental dan moral pegawai bank itu sendiri. Boleh jadi, problem ini memang rumit karena melibatkan banyak dimensi dan banyak orang. Tapi, boleh jadi, hal itu dilatari lingkungan dan jenjang karier. Karyawan yang kariernya mentok karena perubahan kondisi internal yang didilakukan manajemen atau pemilik membuatnya berpikiran pendek. Apalagi jika lingkungan atau debitor mengiming-imingi dengan kekayaan.
Di luar itu, selain dipicu moral hazard pegawai bank, kasus-kasus pembobolan bank belakangan ini juga disebabkan tak mampunya sistem pengawasan BI mencegah kejahatan secara dini. Karena itu, selain perlu meningkatkan kompetensi jajaran pengawas bank, BI juga perlu mengonsolidasikan fungsi pengawasan dan pemeriksaannya.
Sistem pengawasan dengan pendekatan kepatuhan perlu ditindaklanjuti dengan mempercepat pelaksanaan sistem risk-based supervision ke seluruh jajaran perbankan tak terkecuali. Apalagi, risiko operasional belakangan ini mulai banyak terjadi. Tidak terbatas pada bank pemerintah dan swasta nasional, tapi juga bank-bank yang dimiliki pihak asing.
Langkah perbaikan organisasi di bidang pengawasan ini perlu dilakukan agar pembobolan bank oleh pemilik, pengurus, dan pegawai bank tidak terjadi lagi. Pengalaman mengajarkan, kepemilikan bank di Indonesia rawan moral hazard dan sistemnya memungkinkan terbukanya pintu yang lebar bagi moral hazard.
Masih adanya program penjaminan adalah salah satu contohnya. Apalagi, tidak semua bank sudah menerapkan manajemen risiko secara benar. Bahkan, komisaris independen dan direktur kepatuhan cenderung sekadar pajangan karena begitu kuatnya pengaruh pemilik bank.
Karena itu, BI perlu mempercepat penerapan manajemen risiko kepada seluruh bank. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan BI secara umum dan pemeriksaan khusus hanya untuk fit and proper test, pemeriksaan modal dan kualitas aktiva produktif, serta penerapan know your customer (KYC). BI baru akan mengawasi secara intensif jika suatu bank memiliki potensi kesulitan. Artinya, kalau suatu bank tidak sedang terjepit kesulitan, ia tidak diawasi secara intensif.
Padahal, ketaksehatan bank bisa datang kapan saja. Apalagi, dalam situasi sekarang yang rawan peningkatan non performing loans (NPL), rendahnya kapasitas kredit, dan tekanan risiko operasional, kinerja bank bisa memburuk mendadak.
Harusnya, pengawasan bank pada umumnya langsung menyangkut aspek moral, khususnya dalam pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kredit grup yang dilatari perangkapan pemilik dan pengurus bank serta debitor mestinya tidak bisa ditolelir lagi. Sebab, kejahatan bank lewat kredit fiktif dan BMPK ini telah mengusik rasa keadilan publik.
Saat ini, BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/8/PBI/2003 tentang manajemen risiko bank umum. Ia meliputi risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, hukum, reputasi, strategi, dan kepatuhan. Tapi, bank berukuran lebih kecil dan kompleksitas usahanya masih rendah hanya dikenai empat risiko, yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, dan operasional.
Haruskah seluruh bank menerapkan semua aspek risiko tanpa membedakan bank besar ataupun bank kecil? Artinya, risiko reputasi dan kepatuhan harusnya tidak melulu diberlakukan bagi bank besar. Bank kecil yang sebagian besar dikelola keluarga juga perlu menerapkan keduanya.
Untuk mendorong efektivitas pengawasan bank, sekurangnya, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan. Misalnya, penerapan internal control yang baik, sumber daya manusia yang baik, penerapan good corporate governance, disiplin pasar, kompetensi jajaran pengawasan BI, dan law enforcement. Jangan sampai pemilik bank yang membobol banknya tidak bisa dijerat hukum pidana.
Jangan lagi terulang, sangat sedikit kasus pembobolan bank yang dilakukan pemiliknya dimejahijaukan. Padahal, 90% bank yang rusak pada waktu krisis menyimpan unsur pidana yang melibatkan pemilik dan pengurus bank.
Sedikitnya pembobol bank yang dihukum, karier karyawan bank yang mentok, dan pengawasan yang lemah seperti telah menginspirasii pembobol bank. Jangan biarkan bank terus dibobol. Sebab, tingkat kepercayaan masyarakat akan melemah dan risiko sistemik akan muncul bila hal itu terjadi pada bank-bank besar dengan kerugian yang besar pula.
Pemerintahan juga harus mampu menjebloskan para perompak bank. Sudah seharusnya kita bahu-membahu membersihkan bank dari perilaku menyimpang segelintir pekerja bank. Kendati kita masih punya bankir-bankir yang bermartabat
Sumber : http://www.dw-world.de/dw/article/0,,5842102,00.html
http://www.bcs.org
www.digi-ti.com
www.infobanknews.com
Rabu, 05 Januari 2011
Telematika pada Mobile
Perkembangan Mobile
Salah satunya adalah handphone atau mobile phone. Handphone sebagai teknologi mobile mengalami perkembangan yang sangat pesat. Jika dahulu hanya digunakan untuk sekedar menelpon atau mengirim pesan pendek, sekarang taknologi mobile ini bisa melakukan tugas-tugas yang jauh lebih hebat dari itu. Seperti mengirim dan menerima email, memutar musik dan video, menunutun perjalanan dengan GPS, bahkan browsing internet dan juga melakukan transaksi bisnis perbankan. Salah satu teknologi yang saat ini sedang di kembangkan adalah teknologi LTE.
LTE, Teknologi Mobile Generasi Mendatang
Kecepatan menjadi raja di zaman teknologi tinggi seperti sekarang. Datangnya teknologi Long Term Evolution (LTE) menjadi angin segar untuk para konsumen yang mengagungkan kecepatan.
LTE didefinisikan dalam standar 3GPP (Third Generation Partnership Project) Release 8 dan juga merupakan evolusi teknologi 1xEV-DO sebagai bagian dari roadmap standar 3GPP2. Dengan spesifikasi seperti itu, LTE dirancang untuk menyediakan efisiensi spektrum yang lebih baik, peningkatan kapasitas radio, biaya operasional yang lebih murah bagi operator, serta layanan mobile broadband kualitas tinggi untuk pengguna.
Perubahan paling mendasar dari LTE dibanding standar sebelumnya terdiri dari 3 hal utama yaitu air interface, jaringan radio, dan jaringan core. Di waktu mendatang, melakukan pengunduhan atau pengunggahan video berdefinisi tinggi, mengakses e-mail dengan attachment yang besar, mengajak teman bermain game favorit di manapun tempatnya, menjadi hal yang sangat mungkin dengan dukungan LTE.
Untuk masalah pita spektrum yang sangat berpengaruh dengan kinerja jaringan, LTE dapat beroperasi pada standar IMT-2000 (450, 850, 1800, 1900, 2100 MHz) maupun pada pita spektrum baru seperti 700 MHz dan 2,5 GHz.
Alokasi pita lebar yang sangat fleksibel, mulai dari 1,4,3,5,10,15 hingga 20 MHz, menjanjikan fleksibilitas yang tinggi dalam penggunaan spektrum.
Bila dilihat dari segi pasar, LTE mampu memperkuat posisi operator telekomunikasi karena meningkatnya nilai ekonomi jaringan secara keseluruhan, cakupan jaringan yang lebih luas, dan kapasitas data yang lebih besar. Operator juga dapat lebih fleksibel mengikuti kebutuhan pasar yang kian cepat berubah sekaligus mampu menawarkan layanan data broadband dalam skala besar. Sedangkan untuk para konsumen yang mencari tarif murah, LTE menjadi jawaban untuk kebutuhan telekomunikasi yang lebih ekonomis.
“LTE bisa menjadi solusi untuk konsumen yang price concern,” ujar Iman Hirawadi, Senior Manager Technical Business Development Wireless Networks ALcatel-Lucent Indonesia.
Sumber : http://roadtobeaversatilist.blogspot.com/2010/01/perkembangan-teknologi-mobile-dari-masa.html
Salah satunya adalah handphone atau mobile phone. Handphone sebagai teknologi mobile mengalami perkembangan yang sangat pesat. Jika dahulu hanya digunakan untuk sekedar menelpon atau mengirim pesan pendek, sekarang taknologi mobile ini bisa melakukan tugas-tugas yang jauh lebih hebat dari itu. Seperti mengirim dan menerima email, memutar musik dan video, menunutun perjalanan dengan GPS, bahkan browsing internet dan juga melakukan transaksi bisnis perbankan. Salah satu teknologi yang saat ini sedang di kembangkan adalah teknologi LTE.
LTE, Teknologi Mobile Generasi Mendatang
Kecepatan menjadi raja di zaman teknologi tinggi seperti sekarang. Datangnya teknologi Long Term Evolution (LTE) menjadi angin segar untuk para konsumen yang mengagungkan kecepatan.
LTE didefinisikan dalam standar 3GPP (Third Generation Partnership Project) Release 8 dan juga merupakan evolusi teknologi 1xEV-DO sebagai bagian dari roadmap standar 3GPP2. Dengan spesifikasi seperti itu, LTE dirancang untuk menyediakan efisiensi spektrum yang lebih baik, peningkatan kapasitas radio, biaya operasional yang lebih murah bagi operator, serta layanan mobile broadband kualitas tinggi untuk pengguna.
Perubahan paling mendasar dari LTE dibanding standar sebelumnya terdiri dari 3 hal utama yaitu air interface, jaringan radio, dan jaringan core. Di waktu mendatang, melakukan pengunduhan atau pengunggahan video berdefinisi tinggi, mengakses e-mail dengan attachment yang besar, mengajak teman bermain game favorit di manapun tempatnya, menjadi hal yang sangat mungkin dengan dukungan LTE.
Untuk masalah pita spektrum yang sangat berpengaruh dengan kinerja jaringan, LTE dapat beroperasi pada standar IMT-2000 (450, 850, 1800, 1900, 2100 MHz) maupun pada pita spektrum baru seperti 700 MHz dan 2,5 GHz.
Alokasi pita lebar yang sangat fleksibel, mulai dari 1,4,3,5,10,15 hingga 20 MHz, menjanjikan fleksibilitas yang tinggi dalam penggunaan spektrum.
Bila dilihat dari segi pasar, LTE mampu memperkuat posisi operator telekomunikasi karena meningkatnya nilai ekonomi jaringan secara keseluruhan, cakupan jaringan yang lebih luas, dan kapasitas data yang lebih besar. Operator juga dapat lebih fleksibel mengikuti kebutuhan pasar yang kian cepat berubah sekaligus mampu menawarkan layanan data broadband dalam skala besar. Sedangkan untuk para konsumen yang mencari tarif murah, LTE menjadi jawaban untuk kebutuhan telekomunikasi yang lebih ekonomis.
“LTE bisa menjadi solusi untuk konsumen yang price concern,” ujar Iman Hirawadi, Senior Manager Technical Business Development Wireless Networks ALcatel-Lucent Indonesia.
Sumber : http://roadtobeaversatilist.blogspot.com/2010/01/perkembangan-teknologi-mobile-dari-masa.html
Telematika dan Security
Di beberapa social networking lainnya, seperti twitter dan plurk sempat dilaporkan kejadian yang sama pernah terjadi. Username dan password tiba-tiba tidak cocok dikarenakan sesuatu hal, atau dapat kita ambil benang merah, password mereka ada yang mengganti.
Apakah ada suatu teknik cracking untuk membobol akun facebook antar individu? Jawabannya ada beberapa. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada teknik untuk melumpuhkan akun facebook atau social networking lainnya?
Teknik yang terungkap untuk menyerang akun facebook beberapa waktu lalu adalah dengan membanjiri data pada server facebook dengan teknik DDOS atau biasa dikenal dengan Distributed Denial of Service sehingga server lumpuh selama beberapa jam seperti yang terjadi pada facebook dan twitter tahun 2009 oleh cracker dari Rusia. Kemungkinan seperti ini perlu kita waspadai.
Keylogger
Cara pertama menggunakan keylogger adalah cara yang sangat efektif bagi para cracker untuk mencuri password dari akun facebook anda. Dengan menginstall software dan atau hardware keylogger pada notebook maupun PC sasaran, maka otomatis segala bentuk ketukan pada keyboard maupun aktivitas browsing anda akan terekam dengan detail dan sistematis.
Sehingga jika anda mengetikan password dan username pada notebook atau PC yang telah dipasangi keylogger, anda dengan penuh kerelaan hati telah menyerahkan data pribadi sensitif tersebut pada orang yang memasangnya, karena keylogger ibarat kertas karbon yang akan membuat salinan tentang sesuatu yang ditulis diatasnya.
Keylogger biasanya dipasang oleh cracker pada terminal akses internet publik yang berbagi pakai seperti di warnet dan kampus. Maka berhati-hatilah ketika menggunakan akses seperti ini.
1. Pertama, jangan langsung menggunakan terminal melainkan lakukan restart.
2. Kedua, coba cek apakah ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di memori background, anda bisa gunakan tools event task manager (tekan tombol ctrl + alt + del pada desktop windows anda) dan perhatikan apakah ada aplikasi atau proses yang tidak biasa? Memang anda perlu sedikit belajar dan membiasakan hal ini demi keamanan anda sendiri.
3. Ketiga, cek setting keamanan pada browser yang anda gunakan apakah secara otomatis merekam username dan password? Sebaiknya matikan fitur ini dan apabila ada fitur anti phising site bisa diaktifkan.
4. Keempat, bersihkan/hapus cache dan history secara otomatis setiap kali menutup browser. Ini bisa anda lakukan pada setting browser.
5. Kelima, pastikan bahwa setiap selesai melakukan kegiatan anda selalu log out dengan sempurna.
Sniffing
Teknik kedua adalah dengan menggunakan tools yang biasa digunakan sniffing seperti Cain and Abel pada area yang terkoneksi WiFi jadi tools tersebut memang “mencari aktifitas” pada laptop-laptop yang terkoneksi. Maka anda harus berhati-hati juga apabila sedang mobile dan mengakses HotSpot.
Pada prinsipnya akses wireless sangat mudah untuk diintip. Jangan begitu saja mempercayai SSID “Free WiFi atau Free HotSpot” saat anda scanning wireless network. Yang paling aman adalah bertanya pada pengelola HotSpot area tersebut apa SSID yang resmi? Kemudian setting akses wireless pada notebook anda untuk tidak “auto connect” melainkan harus manual agar anda bisa meneliti terlebih dahulu.
Ketika anda melakukan akses dari jaringan WiFi HotSpot sebaiknya hindarkan transaksi pada situs yang kritis seperti e-banking, akses email, akun jejaring sosial dlsb. Browsing hal yang umum saja kecuali anda yakin benar bahwa tidak ada yang berusaha mengintip aktivitas anda dan jaringan tersebut bisa dipercaya.
Meskipun demikian, pastikan bahwa anda selalu akses dengan memilih mode secure connection yaitu menggunakan HTTPS yang biasanya ditandai dengan munculnya icon gembok terkunci pada browser anda. Dengan akses HTTPS ini maka antara anda dengan server layanan yang diakses telah dilindungi dengan enkripsi sehingga tidak mudah diintip oleh orang yang tidak berhak. Pastikan anda sudah masuk ke mode secure sebelum memasukkan username dan password atau PIN.
Sumber : http://www.detikinet.com/
Apakah ada suatu teknik cracking untuk membobol akun facebook antar individu? Jawabannya ada beberapa. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada teknik untuk melumpuhkan akun facebook atau social networking lainnya?
Teknik yang terungkap untuk menyerang akun facebook beberapa waktu lalu adalah dengan membanjiri data pada server facebook dengan teknik DDOS atau biasa dikenal dengan Distributed Denial of Service sehingga server lumpuh selama beberapa jam seperti yang terjadi pada facebook dan twitter tahun 2009 oleh cracker dari Rusia. Kemungkinan seperti ini perlu kita waspadai.
Keylogger
Cara pertama menggunakan keylogger adalah cara yang sangat efektif bagi para cracker untuk mencuri password dari akun facebook anda. Dengan menginstall software dan atau hardware keylogger pada notebook maupun PC sasaran, maka otomatis segala bentuk ketukan pada keyboard maupun aktivitas browsing anda akan terekam dengan detail dan sistematis.
Sehingga jika anda mengetikan password dan username pada notebook atau PC yang telah dipasangi keylogger, anda dengan penuh kerelaan hati telah menyerahkan data pribadi sensitif tersebut pada orang yang memasangnya, karena keylogger ibarat kertas karbon yang akan membuat salinan tentang sesuatu yang ditulis diatasnya.
Keylogger biasanya dipasang oleh cracker pada terminal akses internet publik yang berbagi pakai seperti di warnet dan kampus. Maka berhati-hatilah ketika menggunakan akses seperti ini.
1. Pertama, jangan langsung menggunakan terminal melainkan lakukan restart.
2. Kedua, coba cek apakah ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di memori background, anda bisa gunakan tools event task manager (tekan tombol ctrl + alt + del pada desktop windows anda) dan perhatikan apakah ada aplikasi atau proses yang tidak biasa? Memang anda perlu sedikit belajar dan membiasakan hal ini demi keamanan anda sendiri.
3. Ketiga, cek setting keamanan pada browser yang anda gunakan apakah secara otomatis merekam username dan password? Sebaiknya matikan fitur ini dan apabila ada fitur anti phising site bisa diaktifkan.
4. Keempat, bersihkan/hapus cache dan history secara otomatis setiap kali menutup browser. Ini bisa anda lakukan pada setting browser.
5. Kelima, pastikan bahwa setiap selesai melakukan kegiatan anda selalu log out dengan sempurna.
Sniffing
Teknik kedua adalah dengan menggunakan tools yang biasa digunakan sniffing seperti Cain and Abel pada area yang terkoneksi WiFi jadi tools tersebut memang “mencari aktifitas” pada laptop-laptop yang terkoneksi. Maka anda harus berhati-hati juga apabila sedang mobile dan mengakses HotSpot.
Pada prinsipnya akses wireless sangat mudah untuk diintip. Jangan begitu saja mempercayai SSID “Free WiFi atau Free HotSpot” saat anda scanning wireless network. Yang paling aman adalah bertanya pada pengelola HotSpot area tersebut apa SSID yang resmi? Kemudian setting akses wireless pada notebook anda untuk tidak “auto connect” melainkan harus manual agar anda bisa meneliti terlebih dahulu.
Ketika anda melakukan akses dari jaringan WiFi HotSpot sebaiknya hindarkan transaksi pada situs yang kritis seperti e-banking, akses email, akun jejaring sosial dlsb. Browsing hal yang umum saja kecuali anda yakin benar bahwa tidak ada yang berusaha mengintip aktivitas anda dan jaringan tersebut bisa dipercaya.
Meskipun demikian, pastikan bahwa anda selalu akses dengan memilih mode secure connection yaitu menggunakan HTTPS yang biasanya ditandai dengan munculnya icon gembok terkunci pada browser anda. Dengan akses HTTPS ini maka antara anda dengan server layanan yang diakses telah dilindungi dengan enkripsi sehingga tidak mudah diintip oleh orang yang tidak berhak. Pastikan anda sudah masuk ke mode secure sebelum memasukkan username dan password atau PIN.
Sumber : http://www.detikinet.com/
Telematika dan Multimedia
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video dengan alat bantu ([tool]) dan koneksi ([link]) sehingga pengguna dapat ber-([navigasi]), berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan. Selain dari dunia hiburan, Multimedia juga diadopsi oleh dunia Game.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sens rialistis.
Bau mulai menjadi bagian dari multimedia sejak ditemukan teknologi reproduksi bau melalui telekomunikasi. Dengan perangkat input penditeksi bau, seorang operator dapat mengirimkan hasil digitizing bau tersebut melalui internet. Pada komputer penerima harus tersedia perangkat output berupa mesin reproduksi bau. Mesin reproduksi bau ini mencampurkan berbagai jenis bahan bau yang setelah dicampur menghasilkan output berupa bau yang mirip dengan data yang dikirim dari internet. Dengan menganalogikan dengan printer, alat ini menjadikan feromon-feromor bau sebagai pengganti tinta. Output bukan berupa cetakan melainkan aroma.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sens rialistis.
Bau mulai menjadi bagian dari multimedia sejak ditemukan teknologi reproduksi bau melalui telekomunikasi. Dengan perangkat input penditeksi bau, seorang operator dapat mengirimkan hasil digitizing bau tersebut melalui internet. Pada komputer penerima harus tersedia perangkat output berupa mesin reproduksi bau. Mesin reproduksi bau ini mencampurkan berbagai jenis bahan bau yang setelah dicampur menghasilkan output berupa bau yang mirip dengan data yang dikirim dari internet. Dengan menganalogikan dengan printer, alat ini menjadikan feromon-feromor bau sebagai pengganti tinta. Output bukan berupa cetakan melainkan aroma.
Cara Menghadapi Penjahat Cyber
Kejahatan cyber adalah kejahatan sungguhan; bahkan lebih menguntungkan, lebih mudah bagi penjahat untuk bersembunyi dan bisa jadi lebih sulit untuk diajukan ke meja hijau. Saat ini, nilai uang yang dihasilkan kejahatan cyber sudah melampaui perdagangan narkoba.
Setiap tiga detik, sebuah identitas dicuri –artinya, hampir 10.512.000 identitas per tahunnya. Email palsu, situs palsu dan iklan online menipu korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor kartu kredit. Mereka akan melakukan segala cara untuk mencuri semua milik Anda: mulai dari uang, identitas hingga nama baik.
Kita jangan menutup mata bahwa penjahat cyber saat ini sudah merusak hidup manusia, bukan hanya merusak komputer. Dan metode yang mereka lakukan semakin hari semakin licik.
Dua Pisau Tajam
Ada dua hal yang belakangan ini bagaikan pisau tajam yang mengoyak-ngoyak keamanan cyber tradisional. Kedua tren ini adalah:
Pertama, program jahat yang timbul belakangan ini banyak yang bersifat polimorfik –mereka bisa lebih mudah bersembunyi, alias lebih sulit dikenali, karena hampir setiap bentuk program yang muncul memiliki perbedaan dengan pendahulunya.
Kedua, kebanyakan ancaman yang ada saat ini menggunakan jalur serangan dari situs web. Web memudahkan distribusi ancaman cyber polimorfik dan varian-variannya.
Secara bersama-sama, kedua pisau tajam itu memojokkan cara-cara pertahanan tradisional. Sebagai contoh dampak kedua tren ini, Symantec yang tadinya sepuluh tahun lalu hanya perlu membuat lusinan definisi virus baru per hari, kini harus membuat rata-rata 15.000 definisi virus baru per hari di 2009.
Ada satu pesan yang jelas yang bisa dilihat dari banyaknya sistem komputer di dunia yang terinfeksi: keamanan tingkat dasar sudah tidak cukup lagi. Solusi keamanan tradisional sudah kadaluwarsa.
Reputasi, Senjata Ampuh
Konsep reputasi telah digunakan untuk mendapatkan statistik dan rating untuk mengatasi berbagai masalah, mulai dari ranking situs hingga mencari tempat makan yang enak. Symantec pun mulai mengadopsi sistem ini sejak Norton 2010 dengan harapan bisa meningkatkan standar keamanan internet.
Boleh dibilang, teknologi berbasis reputasi ini akan memanfaatkan senjata terbesar yang dimiliki penjahat cyber –kemampuan mereka untuk membuat program jahat yang unik dengan sangat cepat — dan membalikkan hal itu menjadi senjata untuk melawan mereka.
Mengambil kekuatan dari jutaan pengguna, yang bersatu melawan penjahat cyber, teknologi ini memberi kemampuan pada konsumen untuk ‘menolak’ bahaya digital dan ‘mengizinkan’ pengalaman online yang aman. Ini memungkinkan konsumen untuk menghentikan penjahat meskipun belum pernah melihat ‘wajah’-nya di poster-poster.
Penjahat cyber selalu dengan giat menulis dan menulis ulang program jahat yang baru dan unik, berusaha untuk selalu berada di bawah radar signature selama mungkin. Dengan teknologi reputasi, justru keunikan file dan atributnya yang membantu Symantec mengidentifikasi sebuah program jahat baru.
Kekuatan Gotong-Royong
Teknologi ini, yang dikembangkan selama tiga tahun lebih, melacak file dan aplikasi dan lusinan atribut seperti umur file, sumber download, digital signature dan tingkat penyebarannya. Atribut-atribut tersebut dikombinasikan dengan sebuah algoritma untuk menentukan reputasinya.
Seiring terdistribusikannya sebuah file di internet dan berubahnya atribut-atribut itu, teknologi yang digunakan akan mengupdate reputasi file. Reputasi ini menjadi penting ketika ada sebuah file yang baru, merupakan sebuah ancaman, dan tidak bisa dideteksi oleh pertahanan tradisional.
Piranti lunak Symantec memiliki basis instalasi terbesar di dunia, dengan lebih dari 50 juta pelanggan aktif dan membayar, 370 juta komputer dan email yang dilindungi serta menyaring 25 persen dari email yang beredar di internet di seluruh dunia.
Sebagai pimpinan pasar di bidang keamanan internet, Symantec memiliki posisi yang unik untuk membawa pendekatan ini ke pasar. Symantec memiliki basis instalasi yang besar dan telah mengembangkan teknologi ini selama tiga tahun lebih.
Dengan memanfaatkan kekuatan gotong-royong, teknologi berbasis reputasi diharapkan bisa mengubah cara-cara melawan kejahatan cyber. Teknologi ini akan memperkuat teknik keamanan tradisional, menjadikannya lebih agresif dan akan jauh lebih sulit bagi penjahat untuk menghindari pelacakan hanya dengan mengubah program jahat mereka.
Sumber : http://ipangsan.web.id
Setiap tiga detik, sebuah identitas dicuri –artinya, hampir 10.512.000 identitas per tahunnya. Email palsu, situs palsu dan iklan online menipu korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor kartu kredit. Mereka akan melakukan segala cara untuk mencuri semua milik Anda: mulai dari uang, identitas hingga nama baik.
Kita jangan menutup mata bahwa penjahat cyber saat ini sudah merusak hidup manusia, bukan hanya merusak komputer. Dan metode yang mereka lakukan semakin hari semakin licik.
Dua Pisau Tajam
Ada dua hal yang belakangan ini bagaikan pisau tajam yang mengoyak-ngoyak keamanan cyber tradisional. Kedua tren ini adalah:
Pertama, program jahat yang timbul belakangan ini banyak yang bersifat polimorfik –mereka bisa lebih mudah bersembunyi, alias lebih sulit dikenali, karena hampir setiap bentuk program yang muncul memiliki perbedaan dengan pendahulunya.
Kedua, kebanyakan ancaman yang ada saat ini menggunakan jalur serangan dari situs web. Web memudahkan distribusi ancaman cyber polimorfik dan varian-variannya.
Secara bersama-sama, kedua pisau tajam itu memojokkan cara-cara pertahanan tradisional. Sebagai contoh dampak kedua tren ini, Symantec yang tadinya sepuluh tahun lalu hanya perlu membuat lusinan definisi virus baru per hari, kini harus membuat rata-rata 15.000 definisi virus baru per hari di 2009.
Ada satu pesan yang jelas yang bisa dilihat dari banyaknya sistem komputer di dunia yang terinfeksi: keamanan tingkat dasar sudah tidak cukup lagi. Solusi keamanan tradisional sudah kadaluwarsa.
Reputasi, Senjata Ampuh
Konsep reputasi telah digunakan untuk mendapatkan statistik dan rating untuk mengatasi berbagai masalah, mulai dari ranking situs hingga mencari tempat makan yang enak. Symantec pun mulai mengadopsi sistem ini sejak Norton 2010 dengan harapan bisa meningkatkan standar keamanan internet.
Boleh dibilang, teknologi berbasis reputasi ini akan memanfaatkan senjata terbesar yang dimiliki penjahat cyber –kemampuan mereka untuk membuat program jahat yang unik dengan sangat cepat — dan membalikkan hal itu menjadi senjata untuk melawan mereka.
Mengambil kekuatan dari jutaan pengguna, yang bersatu melawan penjahat cyber, teknologi ini memberi kemampuan pada konsumen untuk ‘menolak’ bahaya digital dan ‘mengizinkan’ pengalaman online yang aman. Ini memungkinkan konsumen untuk menghentikan penjahat meskipun belum pernah melihat ‘wajah’-nya di poster-poster.
Penjahat cyber selalu dengan giat menulis dan menulis ulang program jahat yang baru dan unik, berusaha untuk selalu berada di bawah radar signature selama mungkin. Dengan teknologi reputasi, justru keunikan file dan atributnya yang membantu Symantec mengidentifikasi sebuah program jahat baru.
Kekuatan Gotong-Royong
Teknologi ini, yang dikembangkan selama tiga tahun lebih, melacak file dan aplikasi dan lusinan atribut seperti umur file, sumber download, digital signature dan tingkat penyebarannya. Atribut-atribut tersebut dikombinasikan dengan sebuah algoritma untuk menentukan reputasinya.
Seiring terdistribusikannya sebuah file di internet dan berubahnya atribut-atribut itu, teknologi yang digunakan akan mengupdate reputasi file. Reputasi ini menjadi penting ketika ada sebuah file yang baru, merupakan sebuah ancaman, dan tidak bisa dideteksi oleh pertahanan tradisional.
Piranti lunak Symantec memiliki basis instalasi terbesar di dunia, dengan lebih dari 50 juta pelanggan aktif dan membayar, 370 juta komputer dan email yang dilindungi serta menyaring 25 persen dari email yang beredar di internet di seluruh dunia.
Sebagai pimpinan pasar di bidang keamanan internet, Symantec memiliki posisi yang unik untuk membawa pendekatan ini ke pasar. Symantec memiliki basis instalasi yang besar dan telah mengembangkan teknologi ini selama tiga tahun lebih.
Dengan memanfaatkan kekuatan gotong-royong, teknologi berbasis reputasi diharapkan bisa mengubah cara-cara melawan kejahatan cyber. Teknologi ini akan memperkuat teknik keamanan tradisional, menjadikannya lebih agresif dan akan jauh lebih sulit bagi penjahat untuk menghindari pelacakan hanya dengan mengubah program jahat mereka.
Sumber : http://ipangsan.web.id
Teknologi pada Video Conference
Teknologi inti yang digunakan dalam konferensi video adalah sistem kompresi digital audio dan video stream secara nyata. Perangkat keras atau perangkat lunak yang melakukan kompresi disebut codec. Angka kompresi dapat dicapai hingga 1:500. Digital yang dihasilkan aliran 1s dan 0s dibagi menjadi paket label, yang kemudian dikirimkan melalui jaringan digital (biasanya ISDN atau IP). Penggunaan modem audio dalam saluran pengiriman memungkinkan penggunaan Plain Old Telephone System atau POTS, dalam beberapa aplikasi kecepatan rendah, seperti videotelephony, karena POTS mengubah getaran digital ke atau dari gelombang analog dalam rentang spektrum audio.
Komponen lain yang dibutuhkan untuk sistem konferensi video meliputi:
* Video input: kamera video atau webcam
* Video output: monitor komputer, televisi atau proyektor
* Audio input: mikrofon
* Audio output: biasanya pengeras suara yang berkaitan dengan perangkat layar atau telepon
* Data transfer: jaringan telepon analog atau digital, LAN atau Internet
Pada dasarnya ada dua jenis sistem konferensi video:
1. Sistem terdedikasi mempunyai semua komponen yang dibutuhkan dikemas ke dalam satu peralatan, biasanya sebuah konsol dengan kamera video pengendali jarak jauh kualitas tinggi. Kamera ini dapat dikontrol dari jarak jauh untuk memutar ke kiri dan kanan, atas dan bawah serta memperbesar, yang kemudian dikenal sebagai kamera PTZ. Konsol berisi semua hubungan listrik, kontrol komputer, dan perangkat lunak atau perangkat keras berbasis codec. Mikrofon omnidirectional terhubung ke konsol seperti monitor televisi dengan pengeras suara dan/atau proyektor video. Ada beberapa jenis perangkat yang didedikasikan untuk konferensi video:
a. Konferensi video kelompok besar: non-portabel, besar, perangkat yang digunakan lebih mahal untuk ruangan besar dan auditorium.
b. Konferensi video kelompok kecil: non-portabel atau portabel, lebih kecil, perangkat lebih murah yang digunakan untuk ruang rapat kecil.
c. Konferensi video individual: biasanya perangkat portabel, dimaksudkan untuk satu pengguna, mempunyai kamera tetap, mikrofon, dan pengeras suara terintegrasi ke dalam konsol.
2. Sistem desktop biasanya menambahkan papan perangkat keras ke komputer pribadi normal dan mentransformasikannya menjadi perangkat konferensi video. Berbagai kamera dan mikrofon berbeda dapat digunakan dengan papan, yang berisi codec yang diperlukan dan pengiriman tatap muka. Sebagian besar sistem desktop bekerja dengan standar H.323. Konferensi video dilakukan melalui komputer yang tersebar, yang juga dikenal sebagai e-meeting.
Acoustic echo cancellation
Fitur mendasar dari sistem konferensi video profesional adalah Acoustic Echo Cancellation atau AEC. Echo dapat didefinisikan sebagai sumber gelombang interferensi yang direfleksikan dengan gelombang baru yang diciptakan oleh sumber. AEC adalah suatu algoritma yang mampu mendeteksi ketika suara atau ucapan masuk kembali ke audio input dari codec konferensi video, yang berasal dari keluaran audio dari sistem yang sama setelah beberapa waktu. Apabila tidak diperiksa, dapat menyebabkan beberapa masalah seperti:
Mendengar kembali suara sendiri (biasanya tertunda secara signifikan).
Kuat gema, membuat saluran suara menjadi tidak berguna karena sulit untuk memahami.
Melolong dibuat oleh umpan balik (feedback).
Echo cancellation adalah tugas prosesor intensif yang biasanya bekerja atas kisaran sempit suara penundaan.
Multipoint videoconference
Konferensi video bersama antara tiga tempat jauh atau lebih dimungkinkan melalui Multipoint Control Unit atau MCU. MCU merupakan jembatan yang menghubungkan panggilan dari beberapa sumber dalam cara yang mirip dengan panggilan audio konferensi. Semua pihak memanggil unit MCU, atau unit MCU juga dapat menghubungi pihak-pihak yang akan berpartisipasi, secara berurutan.
Ada jembatan MCU untuk IP dan ISDN berbasis konferensi video. Ada MCU yang murni perangkat lunak, dan yang lain merupakan kombinasi dari perangkat keras dan perangkat lunak. Sebuah MCU dikarakterisasi berdasarkan jumlah panggilan simultan yang dapat ditangani, kemampuan MCU untuk melakukan perubahan protokol dan tarif data serta fitur-fitur lain. MCU dapat berdiri sendiri sebagai perangkat keras atau dapat dimasukkan ke dalam unit konferensi video terdedikasi.
Beberapa sistem mampu melakukan konferensi multipoin tanpa MCU. Hal ini menggunakan teknik standar H.323 yang dikenal sebagai decentralized multipoint, dimana setiap stasiun dalam panggilan multipoin bertukar video dan audio secara langsung dengan stasiun lain tanpa pusat pengaturan. Keuntungan dari teknik tanpa MCU adalah video dan audio secara umum memiliki kualitas yang lebih tinggi karena tidak harus disampaikan melalui titik pusat. Selain itu, pengguna dapat membuat panggilan multipoin ad-hoc tanpa memerdulikan ketersediaan atau kontrol dari MCU.
Sumber : www.wikipedia.org
Komponen lain yang dibutuhkan untuk sistem konferensi video meliputi:
* Video input: kamera video atau webcam
* Video output: monitor komputer, televisi atau proyektor
* Audio input: mikrofon
* Audio output: biasanya pengeras suara yang berkaitan dengan perangkat layar atau telepon
* Data transfer: jaringan telepon analog atau digital, LAN atau Internet
Pada dasarnya ada dua jenis sistem konferensi video:
1. Sistem terdedikasi mempunyai semua komponen yang dibutuhkan dikemas ke dalam satu peralatan, biasanya sebuah konsol dengan kamera video pengendali jarak jauh kualitas tinggi. Kamera ini dapat dikontrol dari jarak jauh untuk memutar ke kiri dan kanan, atas dan bawah serta memperbesar, yang kemudian dikenal sebagai kamera PTZ. Konsol berisi semua hubungan listrik, kontrol komputer, dan perangkat lunak atau perangkat keras berbasis codec. Mikrofon omnidirectional terhubung ke konsol seperti monitor televisi dengan pengeras suara dan/atau proyektor video. Ada beberapa jenis perangkat yang didedikasikan untuk konferensi video:
a. Konferensi video kelompok besar: non-portabel, besar, perangkat yang digunakan lebih mahal untuk ruangan besar dan auditorium.
b. Konferensi video kelompok kecil: non-portabel atau portabel, lebih kecil, perangkat lebih murah yang digunakan untuk ruang rapat kecil.
c. Konferensi video individual: biasanya perangkat portabel, dimaksudkan untuk satu pengguna, mempunyai kamera tetap, mikrofon, dan pengeras suara terintegrasi ke dalam konsol.
2. Sistem desktop biasanya menambahkan papan perangkat keras ke komputer pribadi normal dan mentransformasikannya menjadi perangkat konferensi video. Berbagai kamera dan mikrofon berbeda dapat digunakan dengan papan, yang berisi codec yang diperlukan dan pengiriman tatap muka. Sebagian besar sistem desktop bekerja dengan standar H.323. Konferensi video dilakukan melalui komputer yang tersebar, yang juga dikenal sebagai e-meeting.
Acoustic echo cancellation
Fitur mendasar dari sistem konferensi video profesional adalah Acoustic Echo Cancellation atau AEC. Echo dapat didefinisikan sebagai sumber gelombang interferensi yang direfleksikan dengan gelombang baru yang diciptakan oleh sumber. AEC adalah suatu algoritma yang mampu mendeteksi ketika suara atau ucapan masuk kembali ke audio input dari codec konferensi video, yang berasal dari keluaran audio dari sistem yang sama setelah beberapa waktu. Apabila tidak diperiksa, dapat menyebabkan beberapa masalah seperti:
Mendengar kembali suara sendiri (biasanya tertunda secara signifikan).
Kuat gema, membuat saluran suara menjadi tidak berguna karena sulit untuk memahami.
Melolong dibuat oleh umpan balik (feedback).
Echo cancellation adalah tugas prosesor intensif yang biasanya bekerja atas kisaran sempit suara penundaan.
Multipoint videoconference
Konferensi video bersama antara tiga tempat jauh atau lebih dimungkinkan melalui Multipoint Control Unit atau MCU. MCU merupakan jembatan yang menghubungkan panggilan dari beberapa sumber dalam cara yang mirip dengan panggilan audio konferensi. Semua pihak memanggil unit MCU, atau unit MCU juga dapat menghubungi pihak-pihak yang akan berpartisipasi, secara berurutan.
Ada jembatan MCU untuk IP dan ISDN berbasis konferensi video. Ada MCU yang murni perangkat lunak, dan yang lain merupakan kombinasi dari perangkat keras dan perangkat lunak. Sebuah MCU dikarakterisasi berdasarkan jumlah panggilan simultan yang dapat ditangani, kemampuan MCU untuk melakukan perubahan protokol dan tarif data serta fitur-fitur lain. MCU dapat berdiri sendiri sebagai perangkat keras atau dapat dimasukkan ke dalam unit konferensi video terdedikasi.
Beberapa sistem mampu melakukan konferensi multipoin tanpa MCU. Hal ini menggunakan teknik standar H.323 yang dikenal sebagai decentralized multipoint, dimana setiap stasiun dalam panggilan multipoin bertukar video dan audio secara langsung dengan stasiun lain tanpa pusat pengaturan. Keuntungan dari teknik tanpa MCU adalah video dan audio secara umum memiliki kualitas yang lebih tinggi karena tidak harus disampaikan melalui titik pusat. Selain itu, pengguna dapat membuat panggilan multipoin ad-hoc tanpa memerdulikan ketersediaan atau kontrol dari MCU.
Sumber : www.wikipedia.org
Telematika dan Streaming Conference
Pengertian Video Confrence
Konferensi video (video conference) adalah seperangkat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkankan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan.
Sejarah
Perkembangan teknologi komunikasi membawa perubahan pada proses penyampaian informasi. Bentuk informasi yang disampaikan tidak hanya audio, tetapi juga visual. Konferensi video menggunakan telekomunikasi audio dan video untuk membawa orang-orang di berbagai tempat mengadakan rapat bersama. Konsep konferensi video sama seperti percakapan antara dua orang (point-to-point) atau melibatkan beberapa tempat (multi-point) dengan lebih dari satu orang di ruangan besar pada tempat berbeda. Selain pengiriman audio dan visual kegiatan pertemuan, konferensi video dapat digunakan untuk berbagi dokumen, informasi yang diperlihatkan komputer, dan papan tulis.
Konferensi video analog sederhana dapat ditetapkan sebagai awal penemuan televisi. Sistem konferensi video biasanya terdiri dari dua sistem sirkuit televisi tertutup yang terhubung melalui kabel. Sejak awal penerbangan pertama ke luar angkasa, NASA menggunakan dua frekuensi radio (UHF atau VHF). Saluran televisi secara rutin menggunakan konferensi video semacam ini misalnya ketika melaporkan dari lokasi jauh. Kemudian hubungan aktif ke satelit menggunakan truk dengan peralatan khusus menjadi agak lazim.
Teknik ini sangat mahal dan tidak bisa digunakan untuk aplikasi seperti telemedicine, pendidikan jarak jauh, dan pertemuan bisnis. Usaha menggunakan jaringan telepon normal untuk mengirim video scan lambat, seperti sistem pertama yang dikembangkan oleh AT&T, sebagian besar gagal karena kualitas gambar yang kurang baik dan ketiadaan teknik kompresi video yang efisien. Pada 1970-an, semakin besar 1 MHz bandwidth dan 6 Mbit/s angka bit dari Picturephone tetapi tidak juga menyebabkan layanan menjadi makmur.
Pada 1980-an, jaringan pengiriman telepon digital menjadi mungkin, seperti Integrated Services Digital Networks atau ISDN, meyakinkan angkat bit minimum (biasanya 128 Kbps) untuk pengiriman kompresi audio dan video. Sistem terdedikasi pertama mulai muncul di pasar sebagai perluasan jaringan ISDN di seluruh dunia. Pada 1990-an, sistem telekonferensi video berkembang dengan cepat dari peralatan pribadi sangat mahal, perangkat lunak dan persyaratan jaringan untuk teknologi berbasis standar yang tersedia untuk masyarakat umum dengan biaya yang wajar.
Akhirnya, pada 1990-an, Internet Protocol atau IP berbasis konferensi video menjadi mungkin dan teknologi kompresi video lebih efisien telah dikembangkan sehingga memungkinkan desktop atau komputer pribadi berbasis konferensi video. Pada 1992, CU-SeeMe dikembangkan di Cornell oleh Tim Dorcey et al., IVS dirancang di INRIA, telekonferensi video tiba ke masyarakat dan layanan gratis, web plugin dan perangkat lunak, seperti NetMeeting, MSN Messenger, Yahoo Messenger, SightSpeed, Skype dan lain-lain membawa kemurahan, meskipun kualitas rendah.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan konferensi video antara lain:
-Meningkatkan produktivitas karena kemampuan VTC untuk berbagi dokumen, ide atau gambar dengan mudah.
-Menghemat biaya.
-Menghemat waktu.
Kelemahan konferensi video antara lain:
-Harga masih terbilang mahal untuk dimiliki sehingga hanya perusahaan atau organisasi tertentu yang mempunyai cukup dana dan sangat membutuhkan yang memiliki konferensi video.
-Alat-alat untuk konferensi video sulit didapat dan proses penginstalan harus ekstra hati-hati agar tidak salah.
Standarisasi
International Telecommunication Union atau ITU (sebelumnya: Komite Konsultasi Internasional Telegrafi dan Telepon) memiliki tiga payung standar untuk konferensi video, yaitu:
1. ITU H.320 dikenal sebagai standar untuk Public Switched Telephone Networks atau konferensi video melalui ISDN basic rate interface atau primary rate interface. H.320 juga digunakan pada jaringan khusus seperti T1 dan satelit berbasis jaringan.
2. ITU H.323 dikenal sebagai standar untuk mengangkut aplikasi multimedia melalui LAN. Standar yang sama juga berlaku untuk implementasi yang lebih awal dari VoIP. Dalam beberapa tahun terakhir, Session Initiation Protocol dari IETF telah memperoleh momentum dalam praktek untuk kedua layanan.
3. ITU H.324 adalah standar untuk pengiriman melalui POTS, atau jaringan telepon audio. 3G-324M adalah implementasi 3GPP untuk panggilan video (video call) pada telepon seluler 3G.
Masalah
Ada dua masalah yang menonjol mencegah konferensi video menjadi bentuk komunikasi standar meskipun dimana-mana sistem mempunyai kemampuan konferensi video.
1. Kontak mata: Telah diketahui bahwa kontak mata memainkan peran besar dalam percakapan, merasa perhatian dan niat serta aspek lain dari komunikasi kelompok. Sementara percakapan telepon biasa tidak memberikan isyarat kontak mata, konferensi video dapat dikatakan lebuh buruk dimana memberi kesan yang salah bahwa berbicara jarak jauh adalah menghindari kontak mata.
2. Penampilan kesadaran: Masalah kedua dengan konferensi video adalah saat sedang di depan kamera, dengan aliran video secara mungkin dapat direkam. Beban presentasi yang dapat diterima pada penampilan layar tidak hadir dalam komunikasi audio saja. Penambahan video sebenarnya mengganggu komunikasi, mungkin karena kesadaran saat di depan kamera.
Masalah kontak mata dapat diselesaikan dengan kemajuan teknologi, sedangkan kemungkinan munculnya masalah kesadaran akan luntur ketika orang-orang telah terbiasa dengan konferensi video.
Dampak
Masyarakat umum
Konektivitas Internet berkecepatan tinggi telah tersedia lebih banyak dengan biaya terjangkau serta biaya pengambilan video dan tampilan teknologi telah menurun. Akibatnya sistem konferensi video pribadi berdasarkan webcam, sistem komputer pribadi, kompresi perangkat lunak dan konektivitas internet broadband telah menjadi terjangkau bagi masyarakat umum. Selain itu, perangkat keras yang digunakan untuk teknologi ini terus meningkatkan kualitas tetapi harga telah menurun drastis. Ketersediaan freeware (sering sebagai bagian dari program chatting) telah membuat perangkat lunak berbasis konferensi video dapat diakses oleh banyak orang.
Konferensi video menambahkan alternatif lain yang mungkin dapat dipertimbangkan bila:
Percakapan langsung dibutuhkan;
Informasi visual merupakan komponen penting dari percakapan;
Pihak percakapan tidak bisa secara fisik datang ke lokasi yang sama, atau
Biaya atau waktu perjalanan adalah suatu pertimbangan.
Pendidikan
Konferensi video memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar dengan berpartisipasi dalam bentuk komunikasi dua arah. Selain itu, guru dan dosen dari seluruh dunia dapat dibawa ke kelas di daerah terpencil. Siswa dari beragam komunitas dan latar belakang dapat datang bersama untuk belajar tentang satu sama lain. Siswa mampu mengeksplorasi, berkomunikasi, menganalisis, dan berbagi informasi dan ide dengan satu sama lain.
Melalui konferensi video siswa dapat mengunjungi bagian lain dari dunia untuk berbicara dengan orang lain, mengunjungi kebun binatang, museum dan sebagainya, untuk belajar. Sekolah kecil dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk menyatukan sumber daya dan mengajar kursus (seperti bahasa asing) yang tidak dapat ditawarkan.
Bisnis
Konferensi video dapat memungkinkan individu di tempat-tempat jauh untuk mengadakan rapat dalam waktu singkat. Waktu dan uang yang dulu dikeluarkan dalam perjalanan dapat digunakan untuk pertemuan singkat. Teknologi seperti VoIP dapat digunakan dalam hubungan dengan konferensi video untuk mengaktifkan pertemuan bisnis tatap muka biaya rendah tanpa meninggalkan meja, terutama untuk bisnis dengan kantor tersebar luas. Teknologi ini juga digunakan untuk telecommuting, di mana karyawan bekerja dari rumah.
Obat dan kesehatan
Konferensi video adalah teknologi yang sangat berguna untuk telemedicine dan aplikasi telenursing, seperti diagnosis, konsultasi, pengiriman gambar medis, dan lain-lain. Dengan menggunakan konferensi video, pasien dapat menghubungi perawat dan dokter dalam keadaan darurat atau situasi rutin, dokter dan paramedis profesional dapat mendiskusikan kasus di jarak yang jauh.
Daerah pedesaan dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk tujuan diagnostik sehingga menyelamatkan nyawa dan membuat penggunaan uang perawatan kesehatan menjadi lebih efisien. Perangkat khusus seperti mikroskop dilengkapi dengan kamera digital, videoendoscopes, perangkat USG, otoscopes, dan lain-lain dapat digunakan bersama-sama dengan peralatan konferensi video untuk mengirimkan data tentang pasien.
Hubungan media
Konsep press videoconference dikembangkan pada Oktober 2007 oleh African Press Organization atau APO untuk mengizinkan wartawan Afrika internasional untuk berpartisipasi dalam konferensi pers tentang masalah pembangunan dan pemerintahan yang baik. Press videoconference memungkinkan untuk mengatur sebuah konferensi pers internasional menggunakan konferensi video melalui Internet. Wartawan dapat berpartisipasi untuk sebuah konferensi pers internasional dari mana saja tanpa meninggalkan kantor. Wartawan hanya perlu duduk di depan komputer yang terhubung ke internet dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pembicara.
Sumber : Wikipedia.org
Konferensi video (video conference) adalah seperangkat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkankan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan.
Sejarah
Perkembangan teknologi komunikasi membawa perubahan pada proses penyampaian informasi. Bentuk informasi yang disampaikan tidak hanya audio, tetapi juga visual. Konferensi video menggunakan telekomunikasi audio dan video untuk membawa orang-orang di berbagai tempat mengadakan rapat bersama. Konsep konferensi video sama seperti percakapan antara dua orang (point-to-point) atau melibatkan beberapa tempat (multi-point) dengan lebih dari satu orang di ruangan besar pada tempat berbeda. Selain pengiriman audio dan visual kegiatan pertemuan, konferensi video dapat digunakan untuk berbagi dokumen, informasi yang diperlihatkan komputer, dan papan tulis.
Konferensi video analog sederhana dapat ditetapkan sebagai awal penemuan televisi. Sistem konferensi video biasanya terdiri dari dua sistem sirkuit televisi tertutup yang terhubung melalui kabel. Sejak awal penerbangan pertama ke luar angkasa, NASA menggunakan dua frekuensi radio (UHF atau VHF). Saluran televisi secara rutin menggunakan konferensi video semacam ini misalnya ketika melaporkan dari lokasi jauh. Kemudian hubungan aktif ke satelit menggunakan truk dengan peralatan khusus menjadi agak lazim.
Teknik ini sangat mahal dan tidak bisa digunakan untuk aplikasi seperti telemedicine, pendidikan jarak jauh, dan pertemuan bisnis. Usaha menggunakan jaringan telepon normal untuk mengirim video scan lambat, seperti sistem pertama yang dikembangkan oleh AT&T, sebagian besar gagal karena kualitas gambar yang kurang baik dan ketiadaan teknik kompresi video yang efisien. Pada 1970-an, semakin besar 1 MHz bandwidth dan 6 Mbit/s angka bit dari Picturephone tetapi tidak juga menyebabkan layanan menjadi makmur.
Pada 1980-an, jaringan pengiriman telepon digital menjadi mungkin, seperti Integrated Services Digital Networks atau ISDN, meyakinkan angkat bit minimum (biasanya 128 Kbps) untuk pengiriman kompresi audio dan video. Sistem terdedikasi pertama mulai muncul di pasar sebagai perluasan jaringan ISDN di seluruh dunia. Pada 1990-an, sistem telekonferensi video berkembang dengan cepat dari peralatan pribadi sangat mahal, perangkat lunak dan persyaratan jaringan untuk teknologi berbasis standar yang tersedia untuk masyarakat umum dengan biaya yang wajar.
Akhirnya, pada 1990-an, Internet Protocol atau IP berbasis konferensi video menjadi mungkin dan teknologi kompresi video lebih efisien telah dikembangkan sehingga memungkinkan desktop atau komputer pribadi berbasis konferensi video. Pada 1992, CU-SeeMe dikembangkan di Cornell oleh Tim Dorcey et al., IVS dirancang di INRIA, telekonferensi video tiba ke masyarakat dan layanan gratis, web plugin dan perangkat lunak, seperti NetMeeting, MSN Messenger, Yahoo Messenger, SightSpeed, Skype dan lain-lain membawa kemurahan, meskipun kualitas rendah.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan konferensi video antara lain:
-Meningkatkan produktivitas karena kemampuan VTC untuk berbagi dokumen, ide atau gambar dengan mudah.
-Menghemat biaya.
-Menghemat waktu.
Kelemahan konferensi video antara lain:
-Harga masih terbilang mahal untuk dimiliki sehingga hanya perusahaan atau organisasi tertentu yang mempunyai cukup dana dan sangat membutuhkan yang memiliki konferensi video.
-Alat-alat untuk konferensi video sulit didapat dan proses penginstalan harus ekstra hati-hati agar tidak salah.
Standarisasi
International Telecommunication Union atau ITU (sebelumnya: Komite Konsultasi Internasional Telegrafi dan Telepon) memiliki tiga payung standar untuk konferensi video, yaitu:
1. ITU H.320 dikenal sebagai standar untuk Public Switched Telephone Networks atau konferensi video melalui ISDN basic rate interface atau primary rate interface. H.320 juga digunakan pada jaringan khusus seperti T1 dan satelit berbasis jaringan.
2. ITU H.323 dikenal sebagai standar untuk mengangkut aplikasi multimedia melalui LAN. Standar yang sama juga berlaku untuk implementasi yang lebih awal dari VoIP. Dalam beberapa tahun terakhir, Session Initiation Protocol dari IETF telah memperoleh momentum dalam praktek untuk kedua layanan.
3. ITU H.324 adalah standar untuk pengiriman melalui POTS, atau jaringan telepon audio. 3G-324M adalah implementasi 3GPP untuk panggilan video (video call) pada telepon seluler 3G.
Masalah
Ada dua masalah yang menonjol mencegah konferensi video menjadi bentuk komunikasi standar meskipun dimana-mana sistem mempunyai kemampuan konferensi video.
1. Kontak mata: Telah diketahui bahwa kontak mata memainkan peran besar dalam percakapan, merasa perhatian dan niat serta aspek lain dari komunikasi kelompok. Sementara percakapan telepon biasa tidak memberikan isyarat kontak mata, konferensi video dapat dikatakan lebuh buruk dimana memberi kesan yang salah bahwa berbicara jarak jauh adalah menghindari kontak mata.
2. Penampilan kesadaran: Masalah kedua dengan konferensi video adalah saat sedang di depan kamera, dengan aliran video secara mungkin dapat direkam. Beban presentasi yang dapat diterima pada penampilan layar tidak hadir dalam komunikasi audio saja. Penambahan video sebenarnya mengganggu komunikasi, mungkin karena kesadaran saat di depan kamera.
Masalah kontak mata dapat diselesaikan dengan kemajuan teknologi, sedangkan kemungkinan munculnya masalah kesadaran akan luntur ketika orang-orang telah terbiasa dengan konferensi video.
Dampak
Masyarakat umum
Konektivitas Internet berkecepatan tinggi telah tersedia lebih banyak dengan biaya terjangkau serta biaya pengambilan video dan tampilan teknologi telah menurun. Akibatnya sistem konferensi video pribadi berdasarkan webcam, sistem komputer pribadi, kompresi perangkat lunak dan konektivitas internet broadband telah menjadi terjangkau bagi masyarakat umum. Selain itu, perangkat keras yang digunakan untuk teknologi ini terus meningkatkan kualitas tetapi harga telah menurun drastis. Ketersediaan freeware (sering sebagai bagian dari program chatting) telah membuat perangkat lunak berbasis konferensi video dapat diakses oleh banyak orang.
Konferensi video menambahkan alternatif lain yang mungkin dapat dipertimbangkan bila:
Percakapan langsung dibutuhkan;
Informasi visual merupakan komponen penting dari percakapan;
Pihak percakapan tidak bisa secara fisik datang ke lokasi yang sama, atau
Biaya atau waktu perjalanan adalah suatu pertimbangan.
Pendidikan
Konferensi video memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar dengan berpartisipasi dalam bentuk komunikasi dua arah. Selain itu, guru dan dosen dari seluruh dunia dapat dibawa ke kelas di daerah terpencil. Siswa dari beragam komunitas dan latar belakang dapat datang bersama untuk belajar tentang satu sama lain. Siswa mampu mengeksplorasi, berkomunikasi, menganalisis, dan berbagi informasi dan ide dengan satu sama lain.
Melalui konferensi video siswa dapat mengunjungi bagian lain dari dunia untuk berbicara dengan orang lain, mengunjungi kebun binatang, museum dan sebagainya, untuk belajar. Sekolah kecil dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk menyatukan sumber daya dan mengajar kursus (seperti bahasa asing) yang tidak dapat ditawarkan.
Bisnis
Konferensi video dapat memungkinkan individu di tempat-tempat jauh untuk mengadakan rapat dalam waktu singkat. Waktu dan uang yang dulu dikeluarkan dalam perjalanan dapat digunakan untuk pertemuan singkat. Teknologi seperti VoIP dapat digunakan dalam hubungan dengan konferensi video untuk mengaktifkan pertemuan bisnis tatap muka biaya rendah tanpa meninggalkan meja, terutama untuk bisnis dengan kantor tersebar luas. Teknologi ini juga digunakan untuk telecommuting, di mana karyawan bekerja dari rumah.
Obat dan kesehatan
Konferensi video adalah teknologi yang sangat berguna untuk telemedicine dan aplikasi telenursing, seperti diagnosis, konsultasi, pengiriman gambar medis, dan lain-lain. Dengan menggunakan konferensi video, pasien dapat menghubungi perawat dan dokter dalam keadaan darurat atau situasi rutin, dokter dan paramedis profesional dapat mendiskusikan kasus di jarak yang jauh.
Daerah pedesaan dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk tujuan diagnostik sehingga menyelamatkan nyawa dan membuat penggunaan uang perawatan kesehatan menjadi lebih efisien. Perangkat khusus seperti mikroskop dilengkapi dengan kamera digital, videoendoscopes, perangkat USG, otoscopes, dan lain-lain dapat digunakan bersama-sama dengan peralatan konferensi video untuk mengirimkan data tentang pasien.
Hubungan media
Konsep press videoconference dikembangkan pada Oktober 2007 oleh African Press Organization atau APO untuk mengizinkan wartawan Afrika internasional untuk berpartisipasi dalam konferensi pers tentang masalah pembangunan dan pemerintahan yang baik. Press videoconference memungkinkan untuk mengatur sebuah konferensi pers internasional menggunakan konferensi video melalui Internet. Wartawan dapat berpartisipasi untuk sebuah konferensi pers internasional dari mana saja tanpa meninggalkan kantor. Wartawan hanya perlu duduk di depan komputer yang terhubung ke internet dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pembicara.
Sumber : Wikipedia.org
Minggu, 02 Januari 2011
Telematika dan Cybercrime
Pengertian Telematika
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi antara teknologi Telekomunikasi, Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary atau digital.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi antara teknologi Telekomunikasi, Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary atau digital.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)