Minggu, 17 April 2011

Tips Meningkatakan Kepercayaan Diri

Percaya Diri memberikan kita kebebasan untuk melakukan kesalahan dan mengatasi dengan kegagalan tanpa membuat diri kita tidak berharga. Jika kita memiliki rasa percaya diri, secara tidak langsung dapat meningkatkan rasa percaya diri orang lain juga.

Selain itu, kebanyakan orang segan untuk mengembalikan sesuatu hal yang dilemparkan oleh seseorang yang gugup, meraba-raba dan terlalu menyesali yang telah diperbuat. Di lain pihak, anda mungkin dengan cepat terpengaruhi oleh seseorang yang berbicara dengan jelas, yang lebih mengutamakan pikiran yang jernih, yang menjawab pertanyaan dengan pasti, dan selalu siap dan tidak malu mengakui jika dia tidak mengetahui tentang suatu hal.

jadi berapa tingkat Kepercayaan Diri anda jika bisa dinilai dengan skala 1-10? Apakah Anda termasuk memiliki kepercayaan Diri yang rendah? ada berita bagus untuk anda, ternyata rasa Percaya Diri dapat ditelaah dan dibangun.
mari kita mulai proses membangun rasa Percaya Diri. Mohon diingat tidak ada solusi instant untuk itu. Namun seperti kata pepatah; “Practice make a man perfect.” Jadi yang harus Anda lakukan adalah mencoba dan mengimplementasikan tips berikut dalam kehidupan sehari-hari.

1. Kenali rasa ketidaknyamanan Anda:
Kita semua memiliki rasa ketidaknyamanan. Bisa muncul karena jerawat di muka anda, selalu menyesali, tidak nyaman pada teman-teman anda. Memberikan nama pada sesuatu hal yang dapat membuat anda merasa tidak berharga, malu atau rendah dapat membantu melawan hal-hal tersebut. Anda bisa menuliskan pikiran anda pada sehelai kertas dan ini dapat membuat perasaan Anda lebih ringan dan bahagia. Ingat tidak ada seorang pun yang sempurna. Orang-orang disebelah Anda mungkin juga memiliki banyak rasa ketidaknyamanan yang sama dengan anda. Jika dengan menuliskan masalah anda tidak cukup membantu, anda bisa membicarakannya dengan teman dekat anda atau seseorang yang anda cintai. Membagi pikiran anda akan menolong meringankan beban yang anda tanggung sendiri.

2. Kenali kesuksesan anda:
Tidak jadi soal seberapa besar perasaan ketidaknyamanan anda, Tuhan telah memberkahi diantara kita dengen suatu bakat tertentu. Temukan sesuatu hal yang anda ahli dan jago di bidang itu dan fokuslah untuk mengembangkannya. Rendah diri adalah pernyataan pikiran yang mendeklarasikan diri anda sebagai Korban. jangan biarkan diri anda menjadi Korban.

3. Bersyukurlah atas apa yang anda miliki :
waktu membuktikan akar dari perasaan ketidaknyamanan dan tidak percaya diri adalah perasaan selalu tidak cukup atas kepemilikan sesuatu, apakah itu pengakuan emosional, keberuntungan, uang, dll. Dengan mengakui dan menghargai apa yang kita miliki, anda dapat melawan perasaan tidak utuh dan tidak puas. Menemukan kedamaian dalam diri akan membangkitkan percaya diri anda.

4. Selalu berpikiran postif :
Hindari mendapatkan rasa kasihan dan simpati dari orang lain. jangan pernah membuat orang lain memiliki rasa rendah terhadap anda, mereka bisa merasa sepert itu hanya dengan seijin anda. Jika anda terus menerus benci dan merendahkan diri anda sendiri, orang akan melakukan dan menilai anda seperti itu. Anda harus berbicara positif tentang diri anda,tentang masa depan anda, dan tentang kemajuan anda.Jangan pernah takut menunjukkan kekuatan dan qualitas anda pada orang lain.

5. Berpakaian rapih :
Walaupun pakaian tidak membuat orang lebih berkualitas, tapi dapat mempengaruhi cara berpikir kita terhadap diri kita sendiri. Ketika kita tidak terlihat bagus, maka perasaan anda juga tidak bagus. dan ini dapat merubah cara anda membawa diri anda sendiri dan berinteraksi dengan orang lain. Ini bukan berarti anda harus menyediakan uang yang banyak untuk belanja baju. Daripada membeli banyak pakaian murah, lebih baik membeli beberapa baju dengan kualitas tinggi. Dalam jangka waktu yang lama juga akan menghemat pengeluaran, sebab baju yang lebih bagus dan sedikit lebih mahal akan lebih kuat dibandingkan baju yang jelek dengan harga yang murah.

6. Berjalan dengan cepat:
Gaya berjalan sangat berbicara banyak tentang kepribadian anda. apakah lambat?seperti kelelahan?menyakitkan? atau enerjik? orang dengan rasa percaya diri bagus akan berjalan lebih cepat. Mereka memiliki tempat yang harus dituju, orang yang harus ditemui, pekerjaan penting yang harus dilakukan. Anda dapat meningkatkan kecepatan langkah jalan anda. Berjalan 25% lebih cepat dari sebelumnya akan dapat membuat anda terlihat dan merasa lebih penting.

7. Berikan pujian kepada orang lain:
Ketika berpikir negatif tentang diri kita, kadang kita juga melakukan hal yang sama pada orang lain dalam bentuk hinaan dan gosip. Hindari bergosip ria yang mana dapat menusuk diri anda sendiri dan berusaha memberikan pujian pada orang-orang disekitar anda. Dalam prosesnya, anda akan menjadi disukai dan dapat membangun rasa percaya diri. Dengan melihat sisi yang terbaik dari orang lain,secara tidak langsung membawa hal yang terbaik pada diri sendiri.

8. Duduk di bangku paling depan:
Orang-orang ‘Aliran belakang’ mungkin dapat bersenang-senang di sekolah atau di kuliah pada saat duduk di belakang, tapi itu tidak akan memberikan dorongan untuk membangun rasa percaya diri. Jangan pernah takut untuk diperhatikan. Dengan memutuskan untuk duduk di baris depan,anda dapat menghilangkan ketakutan yang tak beralasan karena diperhatikan dan dapat membangun kepercayaan diri anda.

9. Berbicaralah :
Penelitian membuktikan banyak orang takut berbicara atau bertanya pada grup diskusi atau acara umum. Mereka takut akan dinilai orang lain karena berbicara sesuatu yang konyol. Padahal, orang kebanyakan lebih menerima daripada yang kita bayangkan. Kenyataannya kebanyakan orang memiliki ketakutan yang sama persis. Dengan berusaha berbicara setidaknya sekali di setiap diskusi kelompok, anda akan menjadi pembicara yang bagus, lebih percaya diri tentang pikiran anda, dan akan dikenali sebagai leader oleh rekan-rekan anda.

10. Berolahraga:
Pikiran yang sehat muncul dari badan/ fisik yang sehat pula. Jika anda dalam kondisi fit, anda akan memiliki energi positif. Jika anda tidak fit, anda akan merasa tidak menarik. Ini akan menyebabkan kemerosotan akhlak. Sedikit disiplin dalam hidup anda dapat membantu banyak dalam pencapaian rasa percaya diri anda yang lebih tinggi.

11. Senyum:
Last but not the least; coba untuk tersenyum sesering mungkin. Orang selalu menyenangi wajah yang penuh senyum. Orang akan selalu welcome jika kontak dengan anda. Wajah yang selalu tersenyum akan selalu menerima kehangatan dan rasa sayang. Penerimaan yang baik dari orang lain akan meningkatkan rasa percaya diri kita.

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7912358

Kunci Hidup Sehat di Usia Tua

1. Hindari stress
Setiap jaringan di dalam tubuh dikendalikan oleh suatu interaksi kompleks bahan-bahan kimiawi yang beredar dalam aliran darah dan hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjar kelenjar endokrin yang dikendalikan oleh kelenjar utama yang berada di otak , sehingga proses-proses intelektual dan emosi yang terjadi di tempat lain di dalam otak mempengaruhi tubuh kita. Sampai saat ini kita belum memahami dengan jelas cara bagaimana bahan-bahan kimiawi otak berkaitan dengan gagasan dan emosi, tetapi hal yang penting adalah bahwa keadaan pikiran kita mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan tubuh kita.

Ketegangan, kecemasan, stres, emosi pasif seperti berkabung, merasa gagal, amarah yang ditekan menghasilkan hormon-hormon yang menekan sistem kekebalan tubuh kita. Oleh karena itu pengendalian stres sangatlah penting untuk menuju hari tua yang sehat dan tetap berkualitas.


2. Cukup istirahat dan rekreasi
Pada umumnya orang dewasa dianggap cukup istirahat apabila dapat tidur nyenyak 6-8 jam dalam 1 hari . Istirahat ini sangat perlu bagi sel-sel tubuh kita untuk dapat beregenerasi menggantikan sel-sel tubuh yang sudah tidak baik lagi atau rusak. Sayangnya , justru banyak lanjut usia yang punya keluhan tidak dapat tidur karena stres dan adanya gangguan berbagai macam penyakit seperti rematik, penyakit jantung koroner, kencing manis dan kanker.
Dengan membiasakan tidur teratur dan cukup istirahat serta selalu berusaha mempertahankan kesehatan tubuh dan memeriksakan diri secara teratur pada dokter keluarga terhadap penyakit yang di derita akan membuat hari tua yang lebih baik dan berguna. Rekreasi juga merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghindari stres dan Melepaskan ketegangan sehingga seseorang menjadi rileks. Cukup rekreasi membuat seseorang menjadi lebih tenang dan terlepas dari segala persoalan yang menghimpit,sehingga lebih memudahkan seseorang dapat istirahat dan tidur lebih banyak.

3. Cukup Olah raga
Berolah raga secara teratur kemungkinan menderita sakit lebih rendah dibandingkan dengan orang yang kerjanya hanya duduk-duduk saja. Olah raga sangat bermanfaat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan memungkinkan kita untuk menghadapi stress. Olah raga telah terbukti berhasil mengatasi depresi , juga merupakan senjata yang ampuh melawan penyakit jasmani. Jenis dan takaran olah raga bersifat individu sehingga perlu di konsultasikan dengan dokter keluarganya.

4. Makan cukup gizi (bergizi, berimbang, beragam, dan aman
Nutrisi yang baik merupakan bagian yang penting bagi setiap orang yang mau hidup hari tuanya berguna dan bebas dari penyakit degeneratif. Untuk memenuhi kecukupan gizi sangat dianjurkan penganeka ragaman makanan, agar semua zat gizi yang di perlukan oleh tubuh dapat dipenuhi dari makanan. Untuk menghambat proses degeneratif selain kecukupan gizi juga penting diperhatikan keseimbangan gizi sehingga masing-masing zat gizi tersedia dalam jumlah cukup dan ratio yang optimal sehingga tubuh dapat memperoleh cukup energi , cukup memproduksi hormon, enzym, dan zat kekebalan lain yang sangat diperlukan tubuh, dan juga dapat menggantikan bagian-bagian sel yang rusak. Kekurangan gizi akan mengakibatkan tubuh dapat menjadi sakit, tetapi kelebihan gizi dalam hal ini obesitas berakibat kurang baik dan juga dapat menimbulkan berbagai macam kelainan yang mempercepat terjadinya berbagai macam penyakit degeneratif.

5. Mempertahankan berat badan ideal
Berat badan ideal seseorang dapat dihitung secara kasar dengan rumus sbb :
BB Ideal = ( TB - 100 )Kg - 10%( TB - 100 )Kg
contoh: TB = 165 cm
BB Ideal = ( 165 - 100 ) - 10%( 165 - 100 )
= 65 - 6,5
= 58,5 Kg
Untuk mempertahankan berat badan ideal, harus ada keseimbangan antara masukan gizi makanan dan energi yang dibutuhkan. Masukkan gizi diperoleh dari makanan sehari-hari yang diatur dan disesuaikan dengan berat badan dan tinggi badan serta kondisi penyakit yang menyertai dan kebutuhan energi yang diperlukan dimana setiap orang itu berbeda sehingga pengaturan berat badan ideal itu perlu ditangani oleh tenaga medis dalam upaya menjadi sehat di hari tua.

6. Hindari Merokok dan Alkohol
Tembakau banyak di hubungkan dengan peningkatan terjadinya arterosklerosis, kanker , penuaan dini dan penyakit degeneratif seperti penyakit jantung,dll.

7. Hindari Polutan
Dalam era industrialisasi seperti sekarang ini, sungguh sangat tidak mudah menghindari diri dari polutan yang masuk kedalam tubuh. Kendati demikian kita dapat meminimalisasi ancaman polutan terhadap kesehatan kita dan membuat hidup kita lebih panjang serta menjadi lebih produktif dengan olah raga yang telah disesuaikan dengan umur, penyakit yang diderita , mengkonsumsi suplemen antioksidan , dan tata menu makanan yang benar.

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7883123

Resiko Tidur dengan Hewan Peliharaan

Apakah Anda termasuk orang yang suka mencium dan tidur bersama dengan hewan peliharaan? Jika ya, Anda perlu waspada. Sebuah studi mengatakan hewan peliharaan bisa menularkan penyakit berbahaya, meningitis.

Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).

CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.

Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.

Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.

"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.

Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.

Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659

Resiko Tidur dengan Hewan Peliharaan

Apakah Anda termasuk orang yang suka mencium dan tidur bersama dengan hewan peliharaan? Jika ya, Anda perlu waspada. Sebuah studi mengatakan hewan peliharaan bisa menularkan penyakit berbahaya, meningitis.

Seperti yang dikutip dari Medicmagic, Centers for Disease Control (CDC), Amerika Serikat baru-baru ini merilis sebuah studi yang mengejutkan tentang hewan peliharaan. Menurut CDC, kontak fisik dengan kucing dan anjing sangat berisiko untuk menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan oleh hewan).

CDC juga mengatakan bahwa selain zoonosis, kontak langsung dengan hewan peliharaan dapat dengan mudah terkena meningitis atau radang selaput otak. Penyakit ini memiliki risiko kematian hingga 50 persen, walau bisa disembuhkan namun terdapat risiko kerusakan neurologis permanen seperti kelumpuhan, epilepsi atau gangguan mental.

Dalam sebuah penelitian yang akan diterbitkan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases Februari 2011, CDC mencatat beberapa kasus infeksi meningitis yang disebabkan oleh hewan peliharaan. Kasus meningitis tersebut umumnya terjadi melalui kontak cairan tubuh, khususnya air liur.

Terkait dengan kebiasaan tidur dengan hewan peliharaan, Prof. Bruno Chomel, seorang peneliti dari University of California memberikan beberapa saran. Menurut dia, kebiasaan ini tidak hanya berisiko untuk mengirimkan meningitis, tetapi juga plague (wabah) yang bisa ditularkan melalui kutu yang ada pada anjing atau kucing Anda.

"Penularan penyakit dari hewan peliharaan ke manusia sangat jarang, tetapi bukan hal yang tidak mungkin. Adanya penelitian ini bukan untuk menakut-nakuti orang, tetapi untuk menyadari orang bahwa tidur dengan hewan peliharaan memiliki risiko, "kata Prof. Chomel, dikutip dari CNN.

Di sisi lain, para ahli juga mengungkapkan bahwa kehadiran hewan peliharaan dalam keluarga memiliki pengaruh baik terhadap kesehatan anak. Berdasarkan sebuah studi, anak-anak yang tinggal dengan kucing, anjing atau binatang peliharaan lain memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.

Bermain dengan hewan peliharaan juga dapat meningkatkan kadar hormon oksitosin atau penawar stres. Akibatnya, jika seseorang yang sering bermain dengan hewan peliharaan, risiko untuk depresi menjadi lebih rendah.

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6850659

Etika dan Profesionalisme

Pengertian Etika dan Profesionalisme

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.


Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Beberapa pengertian tentang etika profesi

1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Peran Etika dalam bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.

Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?

jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.

Cyber Law

Terminologi
 Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum
 Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
 Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
 Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi
 Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement)
 Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global
 Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan

Celah Kejahatan/Dampak Negatif Teknologi Informasi
 Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
 Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
 Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
 Penggunaan kartu kredit milik orang lain
 Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
 Adanya spamming email
 Pornografi

Dapatkah Dunia Cyber Diatur?
 Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur
 Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh
 Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur
Cyber Law
 Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
 Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Ruang Lingkup
 Ruang lingkup cyber law sangat luas
 Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
Kebutuhan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
 Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
 Transaksi elektronik memiliki cakupan yang sangat luas, baik mengenai subyeknya yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya, maupun mengenai obyeknya yang meliputi berbagai barang dan jasa
Karakteristik Transaksi E-Commerce
 Transaksi tanpa batas: Sebelum era Internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional, sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri
 Transaksi anonym: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui Internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya
 Produk digital dan non digital: Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui Internet dengan cara men-download secara elektronik
 Produk barang tak berwujud: Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui Internet
Mengapa Penting?
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme .

Yang Perlu Diatur
 Pertama, terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran
 Kedua, seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan
 Ketiga, perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik
 Keempat, perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar

1. Cyberlaw di Indonesia

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:

 Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
 Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
 UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
 Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
 Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
 Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
 Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
 Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
 Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
 Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
 Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
 Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
 Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

2. Cyberlaw di Singapura

Beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 danElectronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
 Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
 Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
 Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
 Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
 Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
 Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
 Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
 Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
 Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
 Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
 Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

3. Cyberlaw di Amerika Serikat

 Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
 Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
 Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
 Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
 Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
 Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
 Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
 Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
 Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
 Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
 Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
 Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Sumber:

http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/21/cyberlaw-di-indonesia-malaysia-dan-singapore/
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/20/cyberlaw/
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html

IT-Forensik, IT-Audit, dan Perbedaan Keduanya

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
• Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).
• Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
• Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
• Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
• Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.

TI Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien (Weber, 2000). TI Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.

Tools yang digunakan
Tools yang digunakan untuk IT Audit dan IT Forensik

1. Hardware
* Harddisk IDE dan SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
* Memori yang besar (1 - 2 GB RAM)
* Hub, Switch, keperluan LAN
* Legacy hardware (8088s, Amiga)
* Laptop Forensic Workstations


2. Software
* Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/ )
* Erase/Unerase tools : Diskscrub/Norton utilities
* Hash utility (MD5, SHA1)
* Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/ )
* Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
* Forensic toolkits
o Unix/Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX
o Windows : Forensic Toolkit
* Disk editors (Winhex)
* Forensic aquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
* Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com/ ) untuk memproteksi bukti-bukti

Sumber :
• http://marianasetiawati.blogspot.com/2010/05/komputer-dan-jaringan-forensik-serta.html
• http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.htm
• http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit
• http://utomoutami.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-forensic-sebelum-kita.html

Etika Penggunaan Teknologi informasi

Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.

CONTOH KASUS PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN ETIKA.
1. Kasus video asusila selebriti, yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari
Pada pertengahan tahun 2010 silam, kasus video asusila ariel peterpan dengan beberapa selebritis paling banyak dibicarakan. Video yang semula dibuat untuk kepentingan dan koleksi pribadi kemudian disebarluaskan ke publik oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Sehingga para pelaku video asusila tersebut harus berurusan dengan polisi. Bagaimanapun tindakan perzinahan itu melanggar norma-norma agama, sosial, kesusilaan, kesopanan. Apalagi pada masyarakat Timur, perzinahan adalah hal yang sangat tabu bahkan di negara barat sendiri, kasus video porno adalah hal yang sangat memalukan. Beberapa tahun lalu ada suatu pergerakkan yang menggalakkan jangan bugil di depan kamera, tetapi hal tersebut diabaikan bgitu saja, padahal itu mencegah orang-orang untuk tidak bugil di depan kamera dan mencegah perbuatan-perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk keperluan pribadi. Solusi untuk masalah ini adalah perkuat undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena undang-undang ITE ini dianggap belum mampu mengikat secara kuat, undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas. Dan perkuat Undang-undang Pornografi, sehingga masyarakat tidak akan sembarangan berbuat asusila.

2. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya
Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya.
Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain.
Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova.

Solusi : artikel ini saya dapatkan melalui situs lokal, masih berhunbungan dengan kasus diatas tetapi solusi untuk pencegahan pembobolan bank untuk di Indonesia.
Ada beberapa perspektif yang dapat dikembangkan dari kasus pembobolan bank, belakangan ini. Satu, kondisi perpolitikan dan kepastian hukum masih berada di wilayah abu-abu. Akibatnya, para pelaku beberapa kasus pembobolan bank atau hampir semua pelakunya tidak dihukum setimpal.Dua, lemahnya sistem pengawasan internal di bank bersangkutan bikin fungsi cabang bank menjadi fungsi yang menumpangtindihkan bisnis dengan kontrol. Cabang bank seperti menjadi pusat kekuasaan pemimpin cabang, sehingga sulit dideteksi dengan sistem pengawasan yang lemah.
Tiga, masalah mental dan moral pegawai bank itu sendiri. Boleh jadi, problem ini memang rumit karena melibatkan banyak dimensi dan banyak orang. Tapi, boleh jadi, hal itu dilatari lingkungan dan jenjang karier. Karyawan yang kariernya mentok karena perubahan kondisi internal yang didilakukan manajemen atau pemilik membuatnya berpikiran pendek. Apalagi jika lingkungan atau debitor mengiming-imingi dengan kekayaan.
Di luar itu, selain dipicu moral hazard pegawai bank, kasus-kasus pembobolan bank belakangan ini juga disebabkan tak mampunya sistem pengawasan BI mencegah kejahatan secara dini. Karena itu, selain perlu meningkatkan kompetensi jajaran pengawas bank, BI juga perlu mengonsolidasikan fungsi pengawasan dan pemeriksaannya.
Sistem pengawasan dengan pendekatan kepatuhan perlu ditindaklanjuti dengan mempercepat pelaksanaan sistem risk-based supervision ke seluruh jajaran perbankan tak terkecuali. Apalagi, risiko operasional belakangan ini mulai banyak terjadi. Tidak terbatas pada bank pemerintah dan swasta nasional, tapi juga bank-bank yang dimiliki pihak asing.
Langkah perbaikan organisasi di bidang pengawasan ini perlu dilakukan agar pembobolan bank oleh pemilik, pengurus, dan pegawai bank tidak terjadi lagi. Pengalaman mengajarkan, kepemilikan bank di Indonesia rawan moral hazard dan sistemnya memungkinkan terbukanya pintu yang lebar bagi moral hazard.
Masih adanya program penjaminan adalah salah satu contohnya. Apalagi, tidak semua bank sudah menerapkan manajemen risiko secara benar. Bahkan, komisaris independen dan direktur kepatuhan cenderung sekadar pajangan karena begitu kuatnya pengaruh pemilik bank.
Karena itu, BI perlu mempercepat penerapan manajemen risiko kepada seluruh bank. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan BI secara umum dan pemeriksaan khusus hanya untuk fit and proper test, pemeriksaan modal dan kualitas aktiva produktif, serta penerapan know your customer (KYC). BI baru akan mengawasi secara intensif jika suatu bank memiliki potensi kesulitan. Artinya, kalau suatu bank tidak sedang terjepit kesulitan, ia tidak diawasi secara intensif.
Padahal, ketaksehatan bank bisa datang kapan saja. Apalagi, dalam situasi sekarang yang rawan peningkatan non performing loans (NPL), rendahnya kapasitas kredit, dan tekanan risiko operasional, kinerja bank bisa memburuk mendadak.
Harusnya, pengawasan bank pada umumnya langsung menyangkut aspek moral, khususnya dalam pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kredit grup yang dilatari perangkapan pemilik dan pengurus bank serta debitor mestinya tidak bisa ditolelir lagi. Sebab, kejahatan bank lewat kredit fiktif dan BMPK ini telah mengusik rasa keadilan publik.
Saat ini, BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/8/PBI/2003 tentang manajemen risiko bank umum. Ia meliputi risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, hukum, reputasi, strategi, dan kepatuhan. Tapi, bank berukuran lebih kecil dan kompleksitas usahanya masih rendah hanya dikenai empat risiko, yaitu risiko pasar, kredit, likuiditas, dan operasional.
Haruskah seluruh bank menerapkan semua aspek risiko tanpa membedakan bank besar ataupun bank kecil? Artinya, risiko reputasi dan kepatuhan harusnya tidak melulu diberlakukan bagi bank besar. Bank kecil yang sebagian besar dikelola keluarga juga perlu menerapkan keduanya.
Untuk mendorong efektivitas pengawasan bank, sekurangnya, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan. Misalnya, penerapan internal control yang baik, sumber daya manusia yang baik, penerapan good corporate governance, disiplin pasar, kompetensi jajaran pengawasan BI, dan law enforcement. Jangan sampai pemilik bank yang membobol banknya tidak bisa dijerat hukum pidana.
Jangan lagi terulang, sangat sedikit kasus pembobolan bank yang dilakukan pemiliknya dimejahijaukan. Padahal, 90% bank yang rusak pada waktu krisis menyimpan unsur pidana yang melibatkan pemilik dan pengurus bank.
Sedikitnya pembobol bank yang dihukum, karier karyawan bank yang mentok, dan pengawasan yang lemah seperti telah menginspirasii pembobol bank. Jangan biarkan bank terus dibobol. Sebab, tingkat kepercayaan masyarakat akan melemah dan risiko sistemik akan muncul bila hal itu terjadi pada bank-bank besar dengan kerugian yang besar pula.
Pemerintahan juga harus mampu menjebloskan para perompak bank. Sudah seharusnya kita bahu-membahu membersihkan bank dari perilaku menyimpang segelintir pekerja bank. Kendati kita masih punya bankir-bankir yang bermartabat

Sumber : http://www.dw-world.de/dw/article/0,,5842102,00.html
http://www.bcs.org
www.digi-ti.com
www.infobanknews.com