Minggu, 17 April 2011

Cyber Law

Terminologi
 Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum
 Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
 Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
 Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

Latar Belakang UU Pemanfaatan Teknologi Informasi
 Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement)
 Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global
 Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini à Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus disiapkan

Celah Kejahatan/Dampak Negatif Teknologi Informasi
 Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
 Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
 Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
 Penggunaan kartu kredit milik orang lain
 Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
 Adanya spamming email
 Pornografi

Dapatkah Dunia Cyber Diatur?
 Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur
 Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh
 Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber tidak dapat diatur
Cyber Law
 Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
 Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Ruang Lingkup
 Ruang lingkup cyber law sangat luas
 Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
Kebutuhan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
 Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
 Transaksi elektronik memiliki cakupan yang sangat luas, baik mengenai subyeknya yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya, maupun mengenai obyeknya yang meliputi berbagai barang dan jasa
Karakteristik Transaksi E-Commerce
 Transaksi tanpa batas: Sebelum era Internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-internasional, sehingga hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri
 Transaksi anonym: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui Internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya
 Produk digital dan non digital: Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui Internet dengan cara men-download secara elektronik
 Produk barang tak berwujud: Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui Internet
Mengapa Penting?
Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme .

Yang Perlu Diatur
 Pertama, terkait tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan pembatasan atau limitasi atas tanggungjawab sehingga tanggungjawab penyelenggara tidak melampaui kewajaran
 Kedua, seluruh informasi elektronik dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi, termasuk print out-nya harus dapat menjadi alat bukti di pengadilan
 Ketiga, perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Sentral, dan lembaga perbankan/keuangan, penerbit kartu kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik
 Keempat, perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren terhadap tindak kejahatan elektronik (Cybercrime), sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar

1. Cyberlaw di Indonesia

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:

 Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
 Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
 UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
 Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
 Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
 Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
 Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
 Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
 Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
 Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
 Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
 Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
 Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

2. Cyberlaw di Singapura

Beberapa cyberlaw di Singapura adalah The Electronic Act (UU Elektrinik) 1998 danElectronic Communication Privacy Act (UU Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. UU ini dibuat dengan tujuan:
 Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
 Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
 Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
 Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
 Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
 Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
 Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
 Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
 Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
 Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
 Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

3. Cyberlaw di Amerika Serikat

 Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
 Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
 Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
 Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
 Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
 Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
 Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
 Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
 Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
 Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
 Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
 Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Sumber:

http://gembel-it.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/21/cyberlaw-di-indonesia-malaysia-dan-singapore/
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/20/cyberlaw/
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar